Penipu Spesialis Pembebasan Lahan Diamankan Bersama Barbuk 6 Jam Mewah dan 9 Kendaraan Mewah
Surabaya, Memorandum.co.id - Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim kembali berhasil mengungkap tindak pidana penggelapan yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP/ 372 KUHP/ Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010. Menyusul adanya laporan dari seorang pendana pembebasan lahan bahwa telah mengalami kerugian sebesar Rp 48,9 Miliar dari seorang wanita bernama LY (48) yang tinggal di Kecamatan Tambaksari, Surabaya. "Modus tersangka melakukan upaya untuk meyakinkan korban sehingga mengalami kerugian Rp 48,9 Miliar. Tersangka memberikan cek kepada korban, pada saat dicairkan ternyata cek tersebut ditolak oleh bank dengan alasan rekening ditutup," kata Kabidhumas Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko, Kamis (6/5/2021). Atas laporan tersebut, Polda Jatim langsung bergerak mengungkap kasus dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial LY di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Dari kejadian ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain 2 unit Toyota Fortuner vrz, 4 unit kendaran jenis Mercedes Benz, 3 unit pick Up, 6 Jam tangan (rolex, franck muller), 3 cincin blue saphire, uang tunai Rp 100 Juta, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, pelaku diancam pidana kurungan selama 4 tahun hingga 20 tahun penjara.(Mg6/fdn)
Sumber: