Sering Diaudit, BPN Jatim Yakin Kesalahan Kantah Bisa Diminimalkan

Sering Diaudit, BPN Jatim Yakin Kesalahan Kantah Bisa Diminimalkan

Surabaya, Memorandum.co.id - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim, Jonahar memastikan akan meminimkan kesalahan yang dilakukan jajaran kantor pertanahan (Kantah) menyangkut kinerja pengelolaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dan program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Hal itu itu sempat disampaikan Kakanwil BPN Jatim saat menghadiri ekspose hasil audit kinerja pengelolaan PNBP & PTSL dan pendapatan diterima dimuka (PDDM) di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jatim TA 2021 yang diikuti jajaran Inspektur Wilayah IV, para Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Bidang, dan Kabag Tata Usaha belum lama ini. “Justru kita sangat berterimakasih kepada Bapak Irwil IV dan jajaran yang telah mengaudit jajaran Jawa Timur. Semakin sering diaudit, akan semakin minim kesalahan yang dibuat di tingkat kantor pertanahan. Dan kami akan segera menindak lanjuti hasil temuan tersebut,” ujar Jonahar mempertegas kembali pernyataannya di kantornya, Selasa (4/5). Pada kegiatan tersebut, Kakanwil BPN Jatim juga memberikan kesempatan kepada para kepala kantor untuk memberikan penjelasan akan temuan dari inspektorat. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, Roy Eduard Fabian Wayoi, yang paling baik adalah menyelesaikan tunggakan. Ia lantas menyampaikan langkah-langkah dalam menyelesakan tunggakan. Di antaranya membentuk tim khusus yang menyelesaikan tunggakan, memilah jenis tunggakan, mengelompokkan tunggakan sesuai dengan seksi, memprioritaskan berkas tahun 2020 dan 2021. Atas penyampaiannya itu, Kakanwil Jonahar memberi apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban karena berhasil menyelesaikan tunggakan dengan baik. Sementara itu, Inspektur Wilayah IV menyampaikan garis besar yang telah menjadi temuan di daerah. Salah satunya tunggakan yang ke depannya ditakutkan menjadi faktor penghambat untuk meraih predikat WTP dari BPK. “Kendati delapan kali memperoleh predikat WTP, akan tapi tunggakan besar. Dengan penyelesaian tunggakan akan mengurangi restitusi PDDM,” tutupnya.(mik)

Sumber: