Ditipu Miliaran Rupiah, Warga Menganti Lapor Polisi
Surabaya, Memorandum.co.id - Supriyanto (44), warga perumahan Puri Safira Regency, Kelurahan Menganti, Kabupaten Gresik mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Jatim, Senin (3/5) sore. Dia melapor setelah menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan total kerugian miliaran rupiah. Menurut laporan polisi dengan nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021UM/SPKT Polda Jatim, Supriyanto melaporkan HA, warga Surabaya Selatan. Dugaan aksi penipuan dan penggelapan ini terjadi di salah satu bank yang juga ada di kawasan Surabaya Selatan. Supriyanto mengatakan, dugaan penipuan itu bermula saat dirinya dimintai tolong temannya berinisial EL untuk mentransfer uang kepada HA senilai Rp 5,8 miliar. Uang tersebut rencananya untuk pembayaran tax amesti pada tahun 2016 dengan dijanjikan prioritas membeli rumah HA. Oleh Supriyanto, uang tersebut ditranfer tiga kali dalam kurun waktu April hingga Juni 2016. Meski sudah menerima uang, oleh HA janji tersebut tidak kunjung dipenuhi. "Uang itu dibuat untuk pembayaran tanah tambak atau tanah ganjaran di Desa Segoro Madu, Sidoarjo," kata dia. Surat tersebut berisi perjanjian jual beli tanah ganjaran antara anak kandung HA dengan EL, teman Supriyanto. "Saya tidak ada kaitannya dengan perjanjian jual beli tanah ganjaran karena tidak ada tanda tangan saya dan saya tidak mengetahui sama sekali," terang Supriyanto. Abdul Malik, kuasa hukum Supriyanto menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya sudah berupaya mengirim somasi hingga tiga kali. Hanya saja yang bersangkutan tak kunjung mengembalikan uang itu. "Sehingga kami laporkan ke Polda Jatim," kata Malik. Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko terkait laporan penipuan dan penggelapan ini mengaku akan mempelajari laporan tersebut. Pihaknya juga meminta bukti-bukti untuk dipergunakan sebagai lidik kasus tersebut.(fdn)
Sumber: