Istri Hamil, Nekat Ngurir Ganja 1,7 Kg

Istri Hamil, Nekat Ngurir Ganja 1,7 Kg

Surabaya, memorandum.co.id - Tri Rahmad Santoso didakwa menjadi perantara ganja seberat 1, 7 kilogram. Ironisnya, ia nekat manjadi perantara saat istrinya mengandung anak pertama. Awalnya Dharmani Putra (DPO) mengajak terdakwa bertemu di Jalan Semarang. Saat bertemu, Doni menyuruh terdakwa untuk mengambil paket ganja seberat 1.737 gram di kantor ekspedisi Jalan Arjuno. "Doni menjanjikan imbalan kepada terdakwa berupa uang dan ganja. Dan terdakwa menyetujuinya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Farida dalam surat dakwaannya. Kemudian, Doni memberi terdakwa resi pengiriman paket yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) ke nomor HP terdakwa untuk digunakan sebagai bukti pengambilan paket tersebut. "Terdakwa bersama dengan Doni, kemudian berangkat menuju kantor ekspedisi dengan mengendarai motor masing-masing. Sesampainya kantor tersebut, terdakwa lalu masuk, sedangkan Doni menunggu di seberang jalan kantor ekspedisi itu," ujar Farida. Lebih lanjut, terdakwa bertemu dengan saksi Angga Yulistyawan (petugas ekspedisi) pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 18.15. Setelah terdakwa menunjukkan resi pengiriman paket yang ada di dalam HP milik terdakwa, saksi Angga kemudian memberikan paket tersebut kepada terdakwa dengan tanda terima atas nama terdakwa. "Setelah terdakwa menerima paket tersebut lalu datang saksi Adi Sutrisno, S.Psi dan saksi M. Alfian Muzacky (Petugas BNNP Jatim) menangkap terdakwa di halaman kantor ekspedisi," lanjut JPU. Dijelaskan JPU, saat petugas BNNP Jatim menggeledah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus paket kantor ekspedisi diduga berisi ganja dan setelah dilakukan penimbangan berat bruto 1.737 gram," jelasnya. Atas perbuatannya terdakwa Tri Rahmad Santoso didakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: