Anggota Polsek Talun Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Anggota Polsek Talun Beri Sanksi Pelanggar Prokes

Blitar, memorandum.co.id - Guna pencegahan penyebaran Covid-19, Kepolisian Sektor Talun melaksanakan giat operasi masker di beberapa tempat yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Seperti kafe atau warkop, Minggu (2/5/2021). Sesuai peraturan pemerintah sampai surat edaran bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19. Ini dituangkan pelaksanaan oprasi Yustisi yang di laksanakan di beberapa tempat yang dijadikan tempat nongkrong seperti kafe maupun warkop yang notabene pelanggaran protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker. "Menurut mereka yang terjaring mengaku lupa memakai masker, sehingga pelanggar ini diberikan sanksi sosialisasi/fisik. Dengan harapan pada kesempatan berikutnya ingat dan selalu memakai masker sesuai dengan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19," ungkap AKP Mulyanto, kapolsek Talun Dia berharap kepada warga Sukodadi tetap mematuh protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan dengan air mengalir serta menggunakan sabun, selalu menggunakan masker saat bepergian, menghindari kerumunan orang banyak dan mengurangi mobilitas di luar rumah. Ini semata mata untuk kepentingan  bersama agar tidak tertular virus corona. Sekaligus memberikan imbauan bila mana mempunyai sanak famili yang ada di luar wilayah Kabupaten Blitar agar tidak mudik pada Lebaran kali ini untuk sementara waktu. Itu semua demi kepentingan kesehatan kita bersama, ingat jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara.(pra)

Sumber: