Kapolrestabes Benarkan Ada 5 Anggota Satreskoba dan 3 Warga Sipil yang Diamankan di Hotel

Kapolrestabes Benarkan Ada 5 Anggota Satreskoba dan 3 Warga Sipil yang Diamankan di Hotel

Surabaya, Memorandum.co.id - Kapolrestabes Surabaya Kombespol Jhony Eddizon Isir akhirnya menyikapi tindakan oknum anggota satreskoba yang ditangkap Tim Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim. "Kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jatim terhadap oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya," jelas Isir kepada wartawan, Jumat (30/4). Isir mengungkapkan, dari penindakan tersebut sebanyak delapan orang diamankan, di antaranya lima oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya dan tiga warga sipil di Hotel Mildton pada Jumat (29/4), pukul 03.05. Kelima anggota yang diamankan, yakni dua di antaranya perwira Satreskoba Polrestabes Iptu EJ, Iptu MS, lainnya Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil CC, E, dan IS. Dalam proses penindakan tersebut, juga ditemukan barang bukti seberat 27,4 gram SS dan 8 butir Happy five, 1 butir ekstasi. "Terkait proses lebih lanjut akan ditangani Bidang Propam Polda Jatim dari sisi dugaan pelanggaran kode etik profesi dan Undang-undang narkotika," tegas Isir. Dengan kejadian ini, Isir berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba dan perang terhadap pelaku narkoba. Salah satunya penangkapan ini wujud nyata dari pelaksanaan dari komitmen. Ada anggota yang kedapatan membawa barang bukti. Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Bidpolda jatim. "Jadi saat ini dilakukan pemeriksaan dan akan ditindaklanjuti lagi jika ditemukan barang bukti sesuai dengan undang-undang narkoba pasal 114, 112 minimal 4 hingga 15 tahun hukumannya," tandasnya. Isir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap lima oknum anggota yang diamankan, empat di di antaranya positif, sedangkan satu anggota lagi masih perlu pembuktian melalui laboratorium. Isir menegaskan, hukuman pemecatan nanti berdasarkan hasil pemriksaan analisis pidana akan diproses sesuai dengan kode etik. Untuk warga sipil apakah dari tersangka yang diamankan sebelumnya oleh anggota satreskoba? Isir menjawab masih dalam pendalaman dan mengungkap pola-pola yang dilakukan. Selanjutnya, proses penindakan yang dilakukan Propam Mabes Polri dan Propam Polda Jatim dalam penanggulangan narkoba. Isir menekankan kepada anggota operasional yang bertugas di lapangan agar lebih meningkatkan kinerja jajaran di internal dan bisa menunjukkan komitmen integritas. "Karena kita ketahui, jaringan sindikat jaringan narkoba melakukan segala upaya yang bisa menggagalkan dalam pemberantasan narkoba yang dilakukan stakeholder dan pemerintah dan kepolisian," ujar Isir. Dengan adanya kasus ini, Isir mengucapkan terima kasih  apresiasi kepada personel polri yang masih mempunyai integritas tinggi dalam pemberantasan narkoba. Keseriusan Polri dengan ditunjukkan dlam beberapa waktu lalu Polda Jatim berhasil menggagalkan narkoba sebanyak 2,5 ton dan Polrestabes Surabaya sebanyak 10 Kg. (rio)

Sumber: