Pimpinan DPRD Jatim Surati Anggota Penunggak LHKPN
Surabaya, Memorandum.co.id - Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi menindaklanjuti imbauan KPK RI dengan mengirim surat kepada 47 anggota DPRD Jawa Timur yang belum melaporkan harta kekayaannya ke negara. Hal ini ditegaskan Kusnadi usai Rakor dengan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bachtiar Pornama, Jumat (30/4). "Segera kami kirim surat ke anggota DPRD Jawa Timur yang belum menyerahkan LHKPN sebagai kewajiban pejabat Negara," tutur Kusnadi. Kusnadi mengaku kaget dengan informasi yang disampaikan Bachtiar Pornama, jika dari 124 anggota DPRD Jawa Timur ternyata masih ada 47 anggota dewan yang belum menyampaikan LHKPN. "Terimakasih informasi dari KPK. Segera kita tindak lanjuti," ujar Kusnadi. Politisi dari dapil Sidoarjo ini, menjanjikan surat instruksi menyelesaikan laporan harta tkekayaan akan disampaikan ke seluruh fraksi di DPRD Jatim. "Kaki surati masing-masing fraksi," tegas dia. Diperoleh informasi anggota DPRD Jawa Timur yang belum melaporkan harta kekayaan ke negara disampaikan Direktur koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bachtiar Pornama saat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah di wilayah Jawa Timur, Jumat (30/4) di ruang paripurna DPRD Jawa Timur. Bachtiar Poernama menyampaikan ada kewajiban anggota DPRD Jawa Timur yang belum diselesaikan sebagai pejabat negara. Diriny tidak mengetahui apa alasan wakil rakyat ini tidak menyampaikan LHKPN hinggga batas waktu yang ditentukan pemerintah. " Silakan memaknai apakah mereka melanggar hukum. Tetapi kenyataanya ada anggota DPRD yang belum memenuhi kewajiban laporan LHKPN," tutur dia. (day)
Sumber: