47 Anggota Tak Serahkan LHKPN, KPK Semprit DPRD Jatim
Surabaya, Memorandum.co.id - KPK RI mengingatkan anggota DPRD Jawa Timur yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena sampai April 2021 tercatat 47 anggota dari 124 anggota dewan Jatim belum menyerahkan laporan harta kekayaan sebagai syarat menjadi pejabat negara. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bachtiar Pornama menjelaskan, dibutuhkan kritisi dari masyarakat terhadap KPK. Dari laporan yang didapat menyebutkan, 47 anggota DPRD yang belum melaporkan LHKPN. "Laporan LHKPN menjadi kewajiban bagi calon pejabat," terang Bachtiar Pornama saat koordinasi program pemberantasan tindak pidana korupsi pada pemerintahan daerah di wilayah Jawa Timur, Jumat (30/4). Karena itu, lanjut Bachtiar Pornama, KPK tetap konsentrasi melakukan penindakan korupsi di tanah air. "Dengan infrastruktur yang ada kita tetap konsen melakukan penindakan tindak pidana korupsi," tutur Bachtiar Pornama. Ia mengingatkan, tata kelola pemerintahan yang baik masih berdasarkan pada penyerapan anggaran. Harusnya penggunaan anggaran pemerintah konsentrasi untuk daya ungkit ekonomi, dan mengutamakan kemanfaatan publik. "Harus berdasarkan daya ungkit publik, dan kemanfaatan publik. Bukan hanya pada penyerapan anggaran," tegas Bachtiar Pornama. Karena itu, pengajuan penggunaan anggaran harus dimanfaatkan sesuai kemanfaatan publik. "Kita masih melakukan pengkajian. Tugas DPRD juga melakukan pengawasan," tegas dia. Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi memimpin rapat koordinasi bersama KPK RI berharap anggota dewan taat terhadap penegakan hukum. "Konsep pencegahan KPk sudah dua kali datang ke DPRD Jatim. Kami pernah mengalami kekeliruhan. Semoga kehadiran KPK bisa mengingatkan kami di legislatif Jawa Timur," kata Kusnadi. (day)
Sumber: