Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketum PSSI Diciduk
SURABAYA - Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan mantan Ketua Umum (Ketum) PSSI Kota Pasuruan Edi Hari Respati. Dia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemkot Pasuruan ke KONI Kota Pasuruan untuk dana operasional PSSI. Edi diduga korupsi dana hibah yang anggarannya bersumber dari APBD tahun 2013 sampai 2015 sebesar Rp 15 miliar. Itu dilakukan dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2015, tepatnya saat dia menjabat sebagai Ketum PSSI Pasuruan Kota. Kasus itu bermula saat PSSI menjaring atau merekrut pemain amatir dari kota Pasuruan U-16 dan U-19, Junior Liga Remaja. Sebelum dilakukan penangkapan terhadap Edi, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang. Dari pemeriksaan tersebut Edi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk kegiatan ini telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang dari berbagai pihak. Di antaranya disporabud, PSSI Koni, BPK, Bank Jatim dan sebagainya," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Kamis (4/7) pagi. Lebih lanjut, Arman menyebut jika Edi mempergunakan dana hibah yang diterima PSSI cabang Kota Pasuruan atau Asosiasi PSSI Kota Pasuruan untuk kepentingan pribadi. Tersangka melakukan pembuatan LPJ atas penggunaan dana hibah PSSI Cabang Kota Pasuruan, yang berisi data-data fiktif dan mark up. "Dalam pendistribusian dana hibah ditemukan data yang tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya. Jadi seharusnya diberikan kepada pemain, semisal sebesar Rp 2,5 juta. Tapi hanya diberikan sebesar Rp 1,7 juta. Contohnya seperti itu," lanjut Arman. Dari perbuatan korupsi yang dilakukan Edi, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,8 Miliar. Kerugian tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyidikan yang diperkuat dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Provinsi Jatim. "Sementara kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp 3,8 miliar dari 2013 sampai dengan 2015, sesuai dengan hasil BPKP perwakilan Jawa Timur," tandas Arman. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop, bukti pencairan dana dan rekening bank yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi. Sementara dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka peraturan yang dilanggar yaitu undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3. "Tersangka terkena ancaman hukuman seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 4 tahun denda Rp 1 miliar," pungkas mantan Kapolres Probolinggo itu. (fdn/nov)
Sumber: