Agen Asuransi Gadaikan Mobil Rental
SURABAYA - Yusetia Leo Chandra (32), agen asuransi asal Jalan Mastrip, ditangkap polisi karena menggadaikan mobil rental. Tersangka disergap saat mengemudikan salah satu mobil yang digelapkannya di Jalan Raya Gedangan, Sidoarjo, Senin (1/7). Dalam aksinya sejak pertengahan Juni, total ada empat mobil yang digadaikan. Para korban di antaranya, Abu Bakar, warga Jalan Tenggilis Kauman. Korban kehilangan Daihatsu Calya. Kemudian Deni, Warga Jalan Gununganyar. Mobil yang dirental tersangka juga tidak kembali. Dua korban lain adalah I Wayan Dendra, warga Jalan Royal Residence dan Suhartono, warga Jalan Rungkut Madya. Mobil Daihatsu Calya dan Toyota Avanza yang disewa tersangka juga merasakan nasib yang sama. "Modus tersangka dengan merental mobil calon korban dengan jangka waktu yang cukup lama. Tersangka juga rela membayar sejumlah uang sebagai down payment (DP)," Kata Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha. Setelah menguasai mobil itu, tersangka lalu menggadaikan mobil itu ke seseorang di dalam dan luar Kota Surabaya. Proses kejahatan tersangka dilakukan terus menerus sebanyak empat kali. Dua korban yang merasa ditipu, kemudian berinisiatif untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, petugas disebar untuk melakukan perburuan terhadap tersangka secara mobile. Untuk mengelabui petugas, tersangka tidak pernah menetap si suatu tempat dengan waktu yang lama. "Dia selalu berpindah-pindah. Namun, saat melintas dengan mengendarai mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, kami langsung sergap," pungkas Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2012 itu. (fdn/fer)
Sumber: