Terdakwa Pencemaran Klinik Kecantikan L’Viors Ajukan Eksepsi, Ini Dalilnya
Surabaya, Memorandum.co.id - Stella Monica Hendrawan mengajukan nota keberatan (eksepsi) melalui penasihat hukum (PH), Habibus Solihin. Sebelumnya, ia didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'Viors yang berada di Jalan Embong Ploso 29 Surabaya. Dalam eksespsinya, PH menguraikan tiga dalil keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejati Jatim. Dalil pertama, PH mengatakan, surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel). "Bahwa surat dakwaan JPU tidak disusun dengan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar menurut ejaan yang disempurnakan (EYD)," kata PH terdakwa saat membacakan eksepsinya di ruang Kartika 1, PN Surabaya, Rabu (28/4). Dalam dalil keduanya, dijelaskan oleh PH terdakwa bahwa surat dakwaan JPU tidak merujuk pada pasal 310 dan 311 KUHP sebagai norma hukum atau dasar (genus delict) berasal dari KUHP. "Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor :50/PPU-VI/2008 telah menegaskan bahwa keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan," jelasnya. Lebih lanjut, dalam dalil ketiganya PH menerangkan, surat dakwaan JPU tidak menguraikan dengan jelas mengenai legal standing pelapor atau pengadu. Sebab, kliennya didakwa telah mencemarkan nama baik klinik L'Viors yang merupakan pribadi hukum (recht persoon) bukan orang (natuurlijke persoon). "Sehingga demikian, klinik L'Viors tidak memiliki legal standing sebagai pelapor atau pengadu," lanjut dia. Sementara itu, saksi Irene Christilia Lee disebut oleh PH tidak jelas kedudukan hukumnya untuk mewakili klinik L'Viors. Sebab, dalam perkara ini, terdakwa tidak menyerang nama baik saksi Irene. "Bahwa dari surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Surabaya disebutkan bahwa penanggung jawab klinik L'Viors adalah dr. Eko Riyanto, Sp.KK. Untuk itu, baik saksi Irene Christilia Lee dan klinik L'Viors tidak memiliki legal standing mengadukan atau melaporkan perkara ini," ujarnya. Setelah menguraikan dalil-dalil eksepsinya, PH kemudian memohon kepada majelis hakim yang diketuai Imam Supriyadi untuk dipertimbangkan dalam putusan sela nantinya. "Memohon kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa dan PH terdakwa untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum (abasolut nietig). Menetapkan pemeriksaan perkara 658/Pid.Sus/2021/PN Sby untuk dihentikan. Mengembalikan hak-hak terdakwa dalam hal kedudukan, harkat serta martabatnya," tandasnya. Atas eksepsi PH terdakwa, JPU menyampaikan akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis (replik). "Mohon waktu satu minggu Yang Mulia untuk kami menanggapi eksepsi terdakwa secara tertulis," ujar JPU pengganti Hariani.(mg5)
Sumber: