Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beber Kasus Pengeroyokan di Kalimas, Ini Detailnya

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Beber Kasus Pengeroyokan di Kalimas, Ini Detailnya

Surabaya, memorandum.co.id - AG (23) dan MI (20), tersangka pengeroyokan di Jalan Kalimas Baru 3 Gg 8 Surabaya berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tersangka melakukan aksi pengeroyokan bersama kelompoknya dengan memukul korban ZR (25) menggunakan tangan kosong, balok kayu, dan paving hingga korban tidak sadarkan diri. Para pengeroyok tidak hanya melakukan aksi pemukulan, melainkan juga merampas tas milik korban beserta isinya. "Berawal dari adanya dua kelompok menjalankan kegiatan patroli sahur, di pertengahan jalan mereka bertemu dan terjadi percekcokan, kelompok yang jumlahnya kecil adalah kelompok dari korban," kata AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak saat merilis ungkap kasus di halaman Mapolres, Rabu (28/4/2021). Pada saat berpapasan lagi dengan 2 kelompok ini, ada salah seorang provokator yang meneriaki maling, kemudian kelompok yang jumlahnya kecil lari namun di pertengahan jalan korban terjatuh. Pada saat jatuh tersebut korban menjadi sasaran pemukulan oleh masa dari kelompok yang satunya. Saat itu, warga juga melakukan pemukulan dengan dasar dari teriakan maling dari seorang provokator. "Korban ini dipukuli dengan tangan kosong, kemudian pecahan batu, kemudian menggunakan pipa, setelah dilakukan pengeroyokan, uang dan handphone dari korban juga diambil oleh pelaku," ujarnya. Kemudian, korban dibawa oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Korban mengalami beberapa luka memar, namun sempat memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. Setelah beberapa hari menjalani masa kritis di rumah sakit, korban meninggal dunia pada Jum'at (23/4/2021). "Kami berhasil mengamankan barang bukti benda yang digunakan untuk memukul korban dan barang hasil rampasan," imbuhnya. Kini para tersangka harus membayar tindakannya di dalam tahanan selama 12 tahun penjara. Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP, tindak pidana tentang kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan maut.(Mg6/Alf)

Sumber: