Gejolak CV Adi Djojo, Saksi dari Penggugat Tidak Mengetahui Pokok Permasalahan
Kediri, memorandum.co.id - Sidang perseteruan internal CV Adi Djojo, yakni antara Bagus Setyo Nugroho sebagai penggugat melawan Muhammad Burhannul Karim sebagai tergugat terus bergulir hingga kedua belah pihak saling membawa saksi ke persidangan untuk mencari kebenaran. Sebelumnya, kedua belah pihak adalah satu perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan/galian, dan satu struktural di posisi strategis pada CV Adi Djojo. Yakni Muhammad Burhannul Karim sebagai Direktur dan Bagus Setyo Nugroho sebagai Wakil Direktur. Namun keduanya kini bersitegang hingga sampai kemeja hijau. Lantaran atas munculnya AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020, tanggal 24 November 2020, yang membuat Bagus Setyo Nugroho harus lengser dari kursi Wakil Direktur CV Adi Djojo. Atas munculnya AHU-0036186-AH.01.16 Tahun 2020 tersebut, Bagus Setyo Nugroho melalui tim penasihat hukumnya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, dengan nomor perkara148/Pdt.G/2020/PN Gpr. Dan dalam gugatannya diterangkan, yakni menghukum para tergugat Komisaris dan Direktur CV Adi Djojo dengan ganti rugi sebesar Rp 2.100.000.000,-. Sementara itu di fakta persidangan, Bagus Setyo Nugroho melalui tim penasihat hukumnya menghadirkan saksi Suryanto. Merupakan saksi yang ketiga yang dihadirikan penggugat. Saksi Suryanto, di hadapan Majelis Hakim hanya menjelaskan seputar tentang pemberian gaji karyawan yang sempat menunggak beberapa bulan, yang kemudian diselesaikan oleh Bagus Setyo Nugroho. “Saya bekerja sebagai pengawas di CV Adi Djoyo, sejak berdirinya CV tahun 2019 dengan Direktur Karim 2019 dan Bagus sebagai Wakil Direktur. Itu saya ketahui dari struktur perusahaan,” ujar Suryanto saat ditanya Wijoto, penasihat hukum dari penggugat, Selasa (27/4/2021). Perseteruan antara Direktur dan Wakil Direktur baru diketahui oleh Suryanto, setelah dirinya bersama karyawan yang lainnya belum mendapatkan gaji. Sejak Maret 2020, terang Suryanto, banyak karyawan mencari saya untuk minta gaji. Dan kemudian mereka saya ajak ke kantor. Setelah sampai di kantor, saya menghubungi Pak Karim tapi tidak ada jawaban. Kemudian saya menghubungi Pak Bagus, dan baru ada kejelasan kalau dirinya yang bertanggung jawab. “Sampai saat ini, yang menggaji kami setahu saya Pak Bagus,” terang saksi di hadapan Majelis Hakim. Namun, ketika ditanyakan Ketua Majelis Hakim terkait permasalahan yang terjadi antara Karim dan Bagus, Suryanto mengakui tidak mengetahui permasalahannya. “Saya tidak mengetahui permasalahan yang ada di CV Adi Djojo. Yang saya ketahui hanya di tahun mulai Agustus 2019 yang menggaji saya Pak Karim. Dan mulai Maret 2020 yang menggaji saya Pak Bagus,” terang Suryanto. Cuma, tambah Suryanto, pada April 2020, ada yang datang menunjukkan surat pemecatan Pak Bagus. “Surat itu hanya ditunjukkan saja. Jadi saya tidak sempat membacanya,” tambahnya. Sebelum sidang ditutup, Hariyono, penasihat hukum penggugat meminta pada Majelis Hakim agar dihadirkan saksi tambahan yaitu notaris. “Kami mohon Majelis Hakim untuk mengahadirkan saksi tambahan, yaitu Notaris yang membuat akta perubahan ini,” ujar Hariyono pada Majelis Hakim. Namun permohonan Hariyono tersebut dikembalikan kembali pada para pihak oleh Ketua Majelis Hakim Lila Sari. “Saya kembalikan lagi kepada para pihak, jika kesaksian dari Notaris diperlukan silakan diajukan,” ucap Lila sambil menutup persidangan. (mis/fer)
Sumber: