Jual Sabu untuk Biaya Sekolah Anak

Jual Sabu untuk Biaya Sekolah Anak

Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Tueb (53), didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 4 gram. Pria yang sudah kali kedua keluar masuk penjara ini didakwa dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Warga Jalan Bratang Wetan Gang 2, itu tepergok anggota BNNK Surabaya menyimpan 22 poket sabu di kamar kosnya. Tueb mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Alex (DPO). Dirinya membeli sabu seberat 4 gram seharga Rp 800 ribu per gramnya. Total keseluruhan sabu tersebut senilai Rp 3,4 juta. Di persidangan, Jaksa Muzakki menghadirkan dua saksi penangkap. Yakni Bambang Agus dan I Made Parnada Dharma. Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada Rabu (3/2/2021) sekitar pukul 11.00, Bambang dan Parnada menggerebek indekos terdakwa. Di rumah tersebut ditemukan 22 poket sabu yang belum sempat terjual. “Terdakwa mengaku sudah sepuluh kali menjual sabu. Berdasarkan bukti tersebut terdakwa kami amankan,” kata Bambang dan Parnada, Selasa (27/4/2021). Alasan Tueb menjual sabu, yakni untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu, alasan klasik lainnya untuk membiayaai sekolah anak. “Anak saya butuh biaya pak hakim. Saya nggak ada kerjaan terpaksa jual sabu. Saya kapok pak hakim,” jelas Tueb kepada majelis hakim. Tueb mengaku sebelumnya pernah di penjara lantaraan terlibat kasus perjudian. Kini dia masuk kembali ke penjara terlibat kasus yang lebih berat lagi. Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan Selasa (4/5/2021). “Sidang dilanjutkan pekan depan, sidang ditutup,” kata majelis hakim. (mg-5/fer)

Sumber: