Majikan Opname, ART Graha Famili Gasak HP

Majikan Opname, ART Graha Famili Gasak HP

Surabaya, memorandum.co.id - Eka Irawati didakwa mencuri HP majikannya asal Thailand, Yuwarre Rattana Wichai. HP itu lantas dikirimkan ke kampung halaman di Trenggalek. Eka mengambil HP saat majikannya dirawat di rumah sakit. Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, HP itu diambil di kamar Yuwarre. Ketika itu ada anak majikannya itu. Eka mengatakan kepada anak itu akan meminjam sebentar. "Terdakwa simpan beberapa hari di lemari dapur yang selanjutnya terdakwa kirimkan ke Trenggalek melalui travel," ujar Jaksa Diah saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/4/2021). Pencurian itu diketahui setelah Yuwarre tidak menemukan HP-nya sepulang dari rumah sakit. Dia menanyakan kepada orang-orang di dalam rumahnya. Eka sempat tidak mengaku. Namun, berdasarkan kesaksian anak majikan, dia yang mengambilnya dengan berpura-pura meminjam tetapi tidak pernah dikembalikan. Saat dikonfirmasi lagi, Eka mengakuinya. Yuwarre menyatakan, asisten rumah tangga (ART) itu tidak hanya mengambil HP. Eka disebut bukan sekali itu saja mencuri barang-barang di rumahnya. "Sebelumnya uang sering hilang juga. Diletakkan di kamar," kata Yuwarre saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan. Selain itu, barang-barang lain seperti baju dan perhiasan yang disimpan di rumahnya di Graha Famili juga kerap hilang. Dia menyebut pernah kehilangan anting seharga Rp 30 juta yang disimpan di lemari kamar. Yuwarre menuding Eka sebagai pencurinya. "Tapi, saya tidak punya bukti. Saya hanya laporkan pencurian HP saja," ungkapnya. Meski tanpa bukti, Yuwarre meyakini ART-nya itu yang mencurinya. Sebab, di rumahnya hanya Eka yang bukan dari bagian keluarganya sehingga layak dicurigai. Perempuan ini sudah menanyai semua penghuni rumah, tetapi tidak ada yang mengakuinya. Eka membantah tudingan mantan majikannya tersebut. Dia mengaku tidak pernah mencuri barang-barang lain yang dituduhkan majikannya. Perempuan ini dalam persidangan meminta majikannya membuktikan tudingannya. "Saya cuma ambil HP. Yang lain saya tidak tahu. Silakan dibuktikan kalau benar," ujar Eka. (mg-5/fer)

Sumber: