Tewasnya Mahasiswa Stikosa AWS, Polisi Wajib Jalankan Prosedur Penyidikan

Tewasnya Mahasiswa Stikosa AWS, Polisi Wajib Jalankan Prosedur Penyidikan

Surabaya, memorandum.co.id - Keluhan keluarga korban terhadap lambatnya penanganan kepolisian menentukan tersangka dalam perkara pengeroyokan yang menewaskan Zainal Fatah (25), menuai tanggapan dari pakar kriminologi. Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian (MKIK) Pascasarjana Unair Dr Prawitra Thalib SH MH mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri No 12/2009 Pasal 66, setiap penanganan kasus harus memiliki dua alat bukti yang cukup serta harus dilakukan dengan gelar perkara. "Dalam kasus ini, kita tidak boleh men-judge dan berpandangan bahwa kepolisian dalam menangani perkara itu lambat. Karena dalam pasal 1 angka 4 KUHAP, kepolisian juga perlu mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan terlebih dahulu," jelas Prawitra, Selasa (27/4/2021). Pihaknya menyebutkan, bahwa perintah penangkapan harus ditujukan kepada mereka yang benar-benar melakukan tindak pidana, sehingga polisi harus mencari dan mengumpulkan bukti sebagai penerangan dalam menemukan atau menetapkan tersangka. "Penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, sesuai pasal 1 angka 2 KUHP harus ada bukti dulu. Dalam KUHAP juga dengan tegas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan bukti permulaan yang cukup ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 14 KUHAP," terang Prawitra. Sebelumnya, Zainal Fatah dikeroyok kelompok Al-Amin dan akhirnya tewas akibat organ dalamnya mengalami luka parah. Pengeroyokan mahasiswa semester 4 Stikosa AWS yang terjadi di Jalan Kalimas Baru 3 itu disaksikan oleh warga sekitar lantaran terprovokasi bahwa korban adalah maling. "Memang harus sabar, dengan situasi di tempat kejadian perkara yang tidak kondusif, polisi perlu dan harus memeriksa semua saksi. Dengan hasil pemeriksaan dan penemuan bukti di lokasi polisi baru bisa menetapkan tersangka sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Prawitra. (mg-1/fer)

Sumber: