Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Polres Jombang Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

Jombang, memorandum.co.id  - Satlantas Polres Jombang memastikan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dalam berlalulintas menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Olehnya, selama 8 hari Polisi menggelar razia dengan metode hunting system dengan sasaran motor tidak sesuai standar serta knalpot bising (brong,red). Hasilnya, dari sjeulah ruas jalan yang ada di Kota Santri. Polisi berhasil menggaruk ratusan pemotor dengan beragam pelanggaran. Dipaparkan oleh Kapolres Jombang, AKBP. Agung Setyo Nugroho, sejumlah ruas jalan yang disasar razia petugas, berada di dalam kota. Untuk menjaring pelanggar, metode yang digunakan Satlantas yakni hunting system. “Metode yang digunakan oleh petugas, yakni razia hunting system. Untuk ruas jalan yang dipilih, berada di kawasan jombang kota,” paparnya, Selasa,(27/04). Hasil dari operasi selama 8 hari, sambung Kapolres, petugas menggaruk ratusan pelanggar. Dengan rincian motor dengan ban kecil sebanyak 14 unit, tidak memenuhi kelengkapan berjumlah 17 unit, serta sepeda motor menggunakan knalpot brong berjumlah 117 unit. “Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, kami sita. Karena selain tidak sesuai standar, tingkat kebisingannya sudah melebihi batas ketentuan,” sambungnya. Dipastikan olehnya, larangan penggunaan knalpot brong bukan tanpa sebab. Karena terbukti dapat mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan, di tengah prosesi menjalankan ibadah. Maka untuk memberikan efek jera, Polisi bakal memusnahkan barang bukti ratusan knalpot yang diamankan. “Knalpot bising yang kami sita sebagai barang bukti, bakal dimusnahkan dengan cara dipotong. Dasar hukumnya, pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalulintas dan angkutan jalan,” tegas kapolres. Selain memberikan tindakan tegas, untuk mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong yang terbukti meresahkan. Petugas mendatangi sejumlah satuan pendidikan, serta menggandeng klub motor. Upaya ini dilakukan, sebab rata-rata pengguna knalpot bising merupakan kalangan ABG. “Selain sosialisasi kepada pelajar, kami juga menekankan kepada orang tua agar turut melakukan pengawasan. Termasuk kami gandeng klub motor yang ada di Kabupaten Jombang,” beber Kapolres. Sementara itu, bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan yang disita. Satlantas Polres Jombang mewajibkan kepada mereka untuk membawa knalpot standar pabrik. “Khusus bagi pelanggar yang kendaraannya kami amankan karena menggunakan knalpot bising, harus membawa knalpot standar. Setelahnya, kami persilahkan untuk membawa pulang motor miliknya dengan komitmen tidak mengulangi perbuatan serupa,” pungkas Agung.(wan)

Sumber: