Cemarkan Adik Ipar via Coretan Tembok Diadili
Surabaya, memorandum.co.id - Rhoma JB Dwi Widjojo didakwa menghina dan mencemarkan nama baik adik iparnya, Khoenty Oetary. Perbuatan itu dilakukan terdakwa pria yang akrab disapa Wiwid ini dengan mencoret-coret tembok rumah Khoenty dengan kalimat yang dianggap menyinggung adik iparnya itu. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyebut ada empat kalimat yang ditulis terdakwa di rumah dan warung Khoenty di Jalan Darmo Kali Nomor 87 sejak Januari 2020. Kalimat itu ditulis dengan bahasa Jawa. "Wong wedok nek wis wani utang wani ngedol omahe bojone wis mesti langkah lakune serong ora nutut pakem gawe karepe dewe lan ugal ugalan Brutal !!! Kita wajib waspadah kita sepak terjangnya trik & cara2nya busuk, adu domba putar balik fakta," ucap jaksa Willy saat membacakan kalimat yang ditulis Wiwid dalam dakwaannya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/4/2021). Jaksa Willy menambahkan, terdakwa sengaja menulis kalimat-kalimat itu ditembok agar dibaca dan diketahui warga sekitar. Khususnya warga Jalan Darmo Kali gang Irigasi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik dan reputasi Khoenty rusak. Wiwid didakwa dengan pasal 310 ayat 2 KUHP. Sementara itu, Wiwid membantah dakwaan jaksa. Saat dikonfirmasi seusai sidang, dia menyatakan, Khoenty awalnya nekat membangun warung di halaman depan rumahnya yang kerap dibuat parkir mobil warga sekitar. Berdirinya warung Khoenty menimbulkan pergunjingan dari warga sekitar karena tidak bisa lagi parkir di lahan tersebut. Wiwid dan sejumlah warga sudah kerap mengingatkan Khoenty tetapi tidak digubris. Hingga akhirnya di mencoret-coret tembok dengan kalimat yang ditujukan kepada Khoenty. Kata serong yang ditulis dalam bahasa Jawa itu bukan berarti selingkuh. "Saya tulis dengan bahasa Jawa kulonan agar tidak dimengerti warga sekitar. Yang dia tidak terima serong itu artinya saya menuduh dia selingkuh. Padahal, serong yang saya maksud perbuatanya menyimpang dari aturan keluarga," bantah Wiwid. (mg-5/fer)
Sumber: