Sita 1 Kg Sabu, Polisi Tembak Kaki Kurir Ngagel Dadi

Sita 1 Kg Sabu, Polisi Tembak Kaki Kurir Ngagel Dadi

Surabaya, memorandum.co.id - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua kurir sabu di depan Terminal Bungurasih. Mereka, Ikhwan Mansyur (38), warga Jalan Ngagel Dadi, dan Rizky Hilman Rosidi (19), warga Jalan Sememi Jaya. Bahkan, petugas terpaksa menembak kaki kiri Ikhwan karena berusaha kabur saat dikeler untuk menunjukkan barang bukti tambahan di rumah kos Rizky. "Kedua kurir ini saat ditangkap anggota sedang mengambil barang yang diranjau oleh bandar inisial AAK, yang kini masih buron," ungkap Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Senin (26/4/2021). Selanjutnya, guna pengembangan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Polrestabes Surabaya. Pengungkapan kasus peredaran sabu ini, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap Ikhwan. Anggota melakukan profiling di HP-nya dan diketahui jika dia sedang berkomunikasi dengan AAK, bandar yang memasok satu kilogram sabu. "Dalam percakapannya tersebut, terdengar tersangka (Ikhwan) disuruh mengambil paketan sabu di terminal dengan sistem ranjau. Tidak hanya itu, dia juga disuruh AAK untuk segera mengirim barang untuk dijual dengan dibantu dengan tersangka Rizky di Terminal Bungurasih,"  beber Memo. Setelah mendapatkan informasi itu, anggota lantas melakukan pemantauan di sekitar terminal. Ternyata benar, anggota mendapati Ikhwan dan Rizky di sekitar terminal dan menangkapnya dengan barang bukti 1 kg. Usai menangkap keduanya, petugas langsung melakukan pengembangan dengan mengeler Ikhwan ke rumah kosnya di Jalan Ngagel Dadi. Alhasil, anggota berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa timbangan elektrik dan sabu. "Total barang bukti yang kami amankan satu kilogram lebih," jelas Memo. Numun disayangkan, ketika digeledah dalam kamar kos, Ikhwan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki kiri. "Saat kami mengeler ke rumah kos, Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke palfon, sehingga kami beri tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki kirinya," tegas Memo. Sementara itu, Ikhwan mengaku sudah lima bulan disuruh olah AAK untuk mengambil dan mengirim sabu dengan sistem ranjau. Dalam pengiriman sabu, Ikhwan mendapatkan upah sebesar Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta sekali kirim. "Saya sudah 10 kali mengambil barang oleh AAK di daerah Waru, Sidoarjo," jelas Ikhwan. Selain menangkap kedua kurir tersebut, petugas juga menyita 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan elektrik, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh Cina, 4 buah HP, dan kartu ATM. (rio/fer)

Sumber: