Satu Bulan Bekerja, Perkerja Berhak Dapatkan THR

Satu Bulan Bekerja, Perkerja Berhak Dapatkan THR

Surabaya, memorandum.co.id - Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri kali ini menjadi yang kedua kalinya dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Meski demikian, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh tetap harus dibayarkan. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pemprov Jatim Himawan Estu Bagijo menegaskan kepada pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran kepada pekerja. "Setiap pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, meskipun kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR," jelas Himawan,di Gedung Wawasan Kantor Disnakertrans Provinsi Jatim, Senin (26/4/2021) sore. Himawan menyebutkan, besaran yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja secara proporsional sesuai masa kerja. Yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali upah satu bulan. "Sedangkan pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar upah satu bulan," terangnya. Melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 506/6490/012/2021 tanggal 22 April 2021 yang ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Jatim, disnakertrans akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2021. Bila terjadi persoalan seperti perusahaan tidak bisa memenuhi pembayaran THR sesuai waktu yang telah ditentukan, Himawan mengatakan akan melakukan penegakan. Pihaknya mewajibkan perusahaan melakukan kesepakatan secara tertulis dengan pekerja yang bersangkutan, serta meminta bukti ketidakmampuan perusahaan membayar THR secara tetap waktu berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan. "Kita periksa perusahaan itu kenapa tidak mampu? Tidak mampu ya sejauh mana? Kita juga mengawasi jalannya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dan melaporkannya kepada disnakertrans setempat paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Kita juga akan mengawasi perkembangannya melalui laporan pekerja yang bersangkutan," papar Himawan. Ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayangkan THR, Himawan menegaskan bahwa prinsip konsekuensi ya bukanlah sanksi melainkan wajib membayarkan THR. "Sekarang kita tidak bisa bicara sanksi, tetapi kita akan buat berita acara. Prinsipnya tidak sanksi, prinsipnya harus dibayar apakah itu skema ya 1 bulan atau 2 bulan selama apa prinsipnya harus tetap dibayar," tandasnya. Dalam rangka mewadahi pengaduan pekerja yang menemui permasalahan dalam mendapatkan hak THR, Disnakertrans Jatim meluncurkan Posko THR Keagamaan yang melayani mulai 27 April sampai 20 Mei 2021 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00. Secara online, Disnakertrans Jatim membuka layanan pengaduan melalui bit.ly/PelayananTHRJatim2021 dan situs Disnakertrans.jatimprov.go.id dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan di situs tersebut. "Selain Posko induk THR di Kantor Disnakertrans Jatim, posko THR Jatim juga tersebar di 6 Korwil dan 17 Subkorwil se-Jatim. Selain itu juga berkoordinasi dengan seluruh Disnakertrans 29 kabupaten dan 9 kota se-Jatim. Jadi, jika dijumlah ada 55 Posko THR Keagamaan di Jatim dengan 180 pengawas yang tersebar di setiap posko," pungkas Himawan. (mg-1/fer)

Sumber: