Belasan Pelaku Penganiayaan Diringkus

Belasan Pelaku Penganiayaan Diringkus

Lamongan, memorandum.co.id  - Belasan pemuda harus menjalani puasa di balik jeruji besi. Mereka diamankan karena terlibat aksi kekerasan di tiga tempat berbeda. Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengatakan,  mereka adalah M, FF, KB, dan RAS yang diamankan di Kecamatan Brondong. Dari Kecamatan Bluluk yakni IN, H, P, DF dan D. Sementara dari Kecamatan Paciran yakni LAH dan AD masih di bawah umur. "Belasan pemuda ini dari kelompok yang berbeda. Mereka melakukan aksi premanisme pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko, Senin (26/4) Miko mengungkapkan, belasan  pemuda tanggung ini bahkan sampai berani melawan petugas. Sehingga seorang anggota Polri jadi korban. Ada enam orang yang juga menjadi korban kebrutalan para remaja desa ini. "Kami bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi aksi premanisme seperti ini," ungkap Miko. Menurut Miko, para pelaku banyak yang di bawah pengaruh miras. Seperti yang terjadi di Labuhan Sedayulawas, Kecamatan Brondong. Aksi kekerasan ini tidak hanya di Sedayulawas Brondong, namun juga terjadi di Paciran dan wilayah selatan Lamongan, tepatnya di Kecamatan Bluluk. "Anggota yang menjadi korban tersebut di TKP Sedayulawas. Saat hendak melerai aksi kekerasan itu," jelas Miko. Aksi premanisme seperti ini, pungkas Miko, tidak bisa ditolelir apapun alasannya. Termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan maupun dendam. Polisi, imbuh Miko, juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh belasan pemuda ini dalam aksi kekerasan. Seperti sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya. "Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. Sementara proses persidangan bagi anak-anak di bawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak," pungkasnya. (tri/har/udi)  

Sumber: