Masa Pengetatan Mudik Boleh, Tetapi Syarat Ketat

Masa Pengetatan Mudik Boleh, Tetapi Syarat Ketat

Surabaya, memorandum.co.id - Kepala Unit Terminal Purabaya Imam Hidayat mengatakan, bahwa terminal Purabaya tetap beroperasi pada masa pengetatan pelaku perjalanan antardaerah, lantaran larangan mudik tetap berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021 sebagaimana SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. "Pak Nyono (Kadishub Jatim, red) kemarin mengatakan kalau adendum itu bukan perpanjangan larangan mudik, tetapi dimulainya masa pengetatan untuk masyarakat yang mudik lebih awal. Yang diperketat syarat perjalanannya," ungkap Imam, Minggu (25/4/2021). Selain itu, Imam menjelaskan, bahwa selama masa pengetatan tidak ada penyekatan di daerah-daerah. Penyekatan tetap akan dilakukan mulai 6 Mei 2021. Dan mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 tidak ada angkutan darat, laut dan udara yang beroperasi. "Jadi dalam rentang masa pengetatan 22 April sampai 5 Mei masih boleh mudik. Ketika penyekatan sudah dimulai semua jenis kendaraan dilarang keluar daerah, yang nekat akan diminta putar balik," terang Imam. Pantauan memorandum.co.id, di lapangan memang belum ada penyekatan. Di depan Terminal Tambak Osowilangon dari arah Kabupaten Gresik misalnya, tidak ada pemeriksaan surat ataupun syarat perjalanan. Di gerbang Waru masuk Surabaya, terpantau pembagian lajur untuk kendaraan roda dua dan empat, namun kendaraan pelat luar Surabaya masih diperbolehkan untuk melintas. Begitu pula perjalanan darat menggunakan kereta api (KA) juga masih beroperasi hingga 5 Mei mendatang. Hanya saja, persyaratan naik kereta api jarak jauh mengalami perubahan, masa berlaku hasil tes bebas Covid-19 dari yang sebelumnya 3x24 jam kini menjadi maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku untuk tes PCR, rapid test antigen, dan GeNose C19, untuk keberangkatan pada masa pengetatan pemudik mulai 24 April hingga 5 Mei 2021, serta pada kurun pengetatan pascamudik18-24 Mei 2021. Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti adendum yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Nasional. ”Addendum tetap kita patuhi, itu sebagai upaya pengetatan dalam melakukan perjalanan. GeNose juga masih tetap dilakukan pada hari H keberangkatan. Perubahannya pada masa berlaku. Sekarang berlaku 1×24 jam," ujar Luqman, Minggu (25/4/2021). Pihaknya mengungkapkan, bahwa volume penumpang terus menurun selama 10 hari Ramadan, dalam sehari hanya sebanyak 12.000 dari seluruh stasiun di Surabaya. ”Okupansi hanya 70 persen. Sedangkan jumlah penumpang per hari sekitar sekitar 12 ribu, normalnya bisa 3 kali lipat dari itu," katanya. Jumlah keberangkatan juga menurun, dari normalnya 42 keberangkatan menjadi 20 keberangkatan di masa pandemi bulan Ramadan ini. Mayoritas, rute jarak dekat,” pungkas Luqman. (mg-1/fer)

Sumber: