Hadiri Ngopi Bareng PWI, Polres Jombang Beber Pengamanan Idul Fitri
Jombang, memorandum.co.id - Wakapolres Jombang Kompol Ari Trestiawan menghadiri Ngobrol Pintar (Ngopi) bareng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Jombang. Dalam agenda yang dihelat di Kantro PWI Jalan Wahid Hasyim 133, polisi membeber serangkaian pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 yang masih dalam mas pandemi Covid-19. Selain wakapolres, hadir dalam giat tersebut Kasatlantas Polres Jombang, AKP. Rudi Purwanto. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jombang Hartono, Kapal Dinas Kominfo yang sekaligus juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jombang, Budi Winarno. “Khusus untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah, sejumlah upaya telah kami lakukan. Hal ini dilakukan, untuk mendukung program pemerintah utamanya larangan mudik,” papar Wakapolres Jombang, Kompol Ari Trestiawan, Jum’at,(23/04) malam. Upaya tadi, diantaranya menyiapkan 4 titik penyekatan yang dipastikan bakal dijaga ketat petugas. Diantaranya yakni Exit Tol Tembelang, pos penyekatan kedua di exit Tol Bandarkedungmulyo. Pos penyekatan ketiga di depan Koramil Mojoagung dan pos penyekatan keempat di Simpang 3 Sukorame tepatnya di Jalan Raya Sukorame, Kecamatan Kabuh. “Kami juga berkoordinasi dengan personil dari Gugus Tugas Covid-19 Jombang untuk menjaga pos penyekatan. Termasuk dari Kodim 0814 Jombang, Dinkes, Dishub dan Satpol PP,’’ ujarnya. Dijelaskan Wakapolres, sesuai dengan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021. Ada dua periode terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri serta pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan. “Periode pertama 14 hari menjelang masa peniadaan mudik 6-17 Mei, yang berlaku sejak tanggal 22 April. Periode kedua atau H +7 pasca peniadaan mudik yang efektif dari tanggal 18 sampai 24 Mei,” jelasnya. Khusus di empat titik penyekatan, petugas gabungan bakal menerapkan serangkaian langkah ketat. Diantaranya di exit tol Tembelang, setiap kendaraan yang keluar bakal dihentikan di depan pos check poin Operasi Ketupat Semeru 2021. “Kendaraan yang dari luar kota bakal diputar balik ke jalur tol. Termasuk di titik ini akan disediakan tes rapid antigen, dan bagi yang reaktif bakal menjalani karantina mandiri,” terang wakapolres. Hal tersebut juga berlaku di tiga titik yang telah ditentukan. Misalnya bagi pemudik yang melewati arah Mojokerto ke Jombang akan dihentikan di Sub terminal Mojoagung depan Koramil Mojoagung. ”Hal serupa juga berlaku di tiga titik penyekatan lain yang telah ditentukan. Konsekuensinya bagi yang nekad melanggar, kami putar balik ke daerah asal,” tegas mantan Wakapolres Ngawi itu. Namun demikian, ada beberapa jenis kendaraan yang diperbolehkan lewaat saat masa peniadaan mudik. Misalnya, kendaraan yang mengangkut logistik, bahan pokok, atau yang bersifat emergency. ”Kalau sesuai kategori yang diperbolehkan maka kita izinkan untuk lewat,’’ tegas Ari. Kadishub Jombang, Hartono menjelaskan, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021. Adapun jenis kendaraan yang dilarang pada saat peniadaan mudik, diantaranya kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor dan kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. ”Namun ada beberapa kendaraan yang diizinkan. Misalnya kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan damkar, ambulans, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan obat obatan dan alkes, serta kendaraan lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas,’’ pungkasnya.(wan)
Sumber: