Razia Masker, Polsek Semampir Jaring 3 Pelanggar
Surabaya, memorandum.co.id - Polsek Semampir melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Nyamplungan, Minggu (25/4). Kegiatan operasi ini diikuti personel gabungan. Masing-masing terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 anggota koramil. Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain. Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 3 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Menurut Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19. “Dengan rutin melaksanakan kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (alf)
Sumber: