30 Warga Terjaring Operasi Yustisi Gabungan Rayon Selatan
Lumajang, memorandum.co.id - Puluhan warga terjaring melanggar protokol kesehatan ketika Polsek Tempeh bersama Polsek Pasirian dan Polsek Candipuro menggelar operasi yustisi gabungan rayon selatan di pertigaan Kantor Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Sabtu (24/4/2021) malam. Di bawah koordinasi Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, operasi yustisi gabungan rayon selatan itu menerjunkan personel gabungan dari Polsek Tempeh, Polsek Pasirian, Polsek Candipuro serta Satgas Keamanan Desa Pulo. Mereka melakukan penyekatan di pertigaan Desa Pulo yang mengarah ke tiga kecamatan. "Operasi yustisi gabungan bertempat di pertigaan Desa Pulo tiga arah, arah selatan dari Candipuro, arah utara dari Senduro, dan arah timur dari Tempeh. Hasilnya 30 orang terjaring melanggar prokes dengan tidak menggunakan masker kemudian kita berikan teguran lisan saja," kata Kapolsek Tempeh Iptu Lugito. Lugito menambahkan, giat operasi tersebut selain menertibkan warga yang tidak menggunakan masker juga untuk mengantisipasi sajam, obat-obatan, handak, narkoba dan lain-lain dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadan. "Selain untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap prokes, operasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi sajam, handak, narkoba, dan kejahatan jalanan," imbuhnya. Selama pelaksanaan kegiatan rayon selatan, berjalan dengan lancar, aman terkendali dan tidak ditemukan kejahatan jalanan atau warga yang membawa sajam atau obat-obatan terlarang. "Handak, sajam, narkoba, dan obat-obatan lainnya nihil, giat berjalan dan berakhir dengan baik lancar dan terkendali," pungkasnya. (fai)
Sumber: