Bagikan Takjil, Satgas Covid-19 Mojokerto Ingatkan Prokes dan Larangan Mudik
Mojokerto, Memorandum.co.id - Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander bersama Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan Wakil Bupati Muhammad Albarraa serta Forkopimda Mojokerto membagikan takjil dan maker kepada warga, Sabtu (24/4). Selain membagikan takjil dan masker, kegiatan inovasi Mojokerto Sehat dan Tertib Ramadan (Mesra) dengan tiga pilar tersebut juga untuk menyampaikan edukasi ke masyarakat agar tetap disiplin protokol keaehatan. "Kiat juga sosialisasikan ke masyarakat terkait larangan mudik pada lebaran tahun ini. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari lobjakan kasus Covid 19," terang Kapokres Mojokerto, AKBP Dony Alexander. Lebih lanjut dikatakannya, larangan mudik tertuang dalam surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19 Nonor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriyah dan upata pengendalian sebaran Covid 19 selama bulan Ramadan. "Kita berharap masyarakat mematuhi aturan dari pemerintah demi kebaikan bersama," ujar Dony. Untuk mengantisipasi arus mudik petugas dari TNI/Polri maupun pemerintah daerah melakukan penyekatan tiga jalur yang rawan dimanfaatkan untuk arus mudik yakni di Kecamatan Trowulan, Kecamatan Ngoro dan Kecamatan Trawas. Sementara itu Ketua Satgas Covid 19, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati menambahkan, jika ada yang tetap melanggar atau nekat melakukan mudik lebaran maka akan dikenakan sangsi karantina. Saat ini Kabupaten Mojokerto telah menyiapkan 299 tempat karantina yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto. Pada kesempatan itu jug bupati terus mengajak semua untuk berupaya memperbaiki zona sebaran Covid-19 Kabupaten Mojokerto. Bersama 3 Pilar dalam program "Mesra" dibantu dengan komitmen masyarakat. Bupati Ikfina kembali mengingatkan pentingnya protokol kesehatan yakni 3 M (memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun). "Zona kita sekarang kuning (risiko rendah). Kita berusaha agar cepat hijau (risiko terkendali). Kita sudah sepakat bahwa salat jamaah di masjid, kapasitasnya dibatasi maksimal 50 persen saja. Aturan ini harus dipatuhi, jangan sampai kita melanggar prokes sehingga memicu lonjakan kasus dan jadi warna merah (risiko tinggi)," tegas bupati.(war)
Sumber: