Imbauan Jangan Mudik Lebaran Didengungkan dari Masjid ke Masjid di Bojonegoro

Imbauan Jangan Mudik Lebaran Didengungkan dari Masjid ke Masjid di Bojonegoro

Bojonegoro, memorandum.co.id - Dalam mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan larangan mudik lebaran pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi saat memberikan imbuan larangan nudik 2021 kepada jamaah Masjid Miftahul Ulum Dukuh Pacul, Desa Kayu Lemah, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro. Imam Kanafi menyebut, larangan mudik ini dimuat dalam Surat Edaran No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah dan UU No.6 tahun 2018 tentang kekarantinaan. “Larangan mudik ini sudah diterbitkan oleh pemerintah. Untuk itu, masyarakat diminta untuk mengikuti aturan ini guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19,” jelas Imam Kanafi. Diakui Kapolsek Sumberrejo, kegiatan mudik lebaran ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Namun, lanjut Imam Kanafi, dalam masa pandemi Covid-19 yang merebak di Indonesia ini dan tingkat penyebarannya masih dinilai tinggi, sehingga pemerintah mengambil langkah-langkah dengan mengeluarkan aturan melarang mudik. “Tradisi mudik saat lebaran memang sudah sangat melekat terhadap masyarakat kita, yaitu dijadikan sebagai ajang pertemuan, silaturahmi, mengunjungi keluarga dan mengobati kerinduan suasana lebaran di kampung halaman, tetapi bagaimanapun kita harus mengikuti peraturan pemerintah dan untuk menahan diri bertemu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” katanya. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat khususnya Kecamatan Sumberrejo untuk mendukung aturan tentang larangan mudik tersebut dengan tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun 2021 ini. "Jangan berat hati itu semua demi kebaikan bersama. Masyarakat Kecamatan Sumberrejo untuk mendukung aturan ini. Jangan sampai menimbulkan klaster baru saat berlebaran nanti,” ucap Imam Kanafi. Kapolsek Sumberrejo juga berharap, masyarakat tetap tinggal di wilayah masing-masing dalam menyambut lebaran tahun ini. Masyarakat juga bisa merayakan lebaran melalui kemajuan teknologi saat ini yaitu bisa melalui telepon, video call ataupun media lainnya. “Dengan mematuhi aturan pemerintah tersebut untuk tidak melaksanakan mudik, maka otomatis masyarakat telah berkontribusi langsung dalam upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran atau penularan virus Covid-19 di Indonesia. Sayangi keluarga, sayangi saudara, sayangi teman dan sayangi diri kita sendiri,” pungkasnya. (top/har)

Sumber: