Polres Mojokerto Amankan Pemalsu Surat Bebas Covid-19

Polres Mojokerto Amankan Pemalsu Surat Bebas Covid-19

Mojokerto, memorandum.co.id -  Seorang pekerja honorer Pemkab Mojokerto, Bagus Dwi Wahyu, warga Dusun Kemoning, Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten  Mojokerto, diringkus polisi. Sebab, ia memalsukan surat hasil tes rapid tes antigen Covid-19. Kasus ini terbongkar usai pelaku memalsukan 10 lembar surat untuk anak-anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya surat hasil tes swab antigen abal-abal yang dikeluarkan dari Puskesmas Pungging. Setelah dilakukan penyelidikan petugas Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya berhasil meringkus pelaku bernama Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26), warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Dia diketahui sebagai tenaga honorer Pemkab Mojokerto yang bertugas di Puskesmas Pungging di bagian loket. Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah dua kali melancarkan aksinya dengan dalih ingin membantu memudahkan. Pertama pada 26 Januari 2021, Bagus membuat satu lembar surat keterangan hasil tes swab antigen palsu. Saat itu, dia mematok tarif Rp 150.000. Kemudian pertengahan April 2021, pelaku kembali memalsukan 10 lembar surat hasil tes swab antigen yang diberikan kepala 10 anak yang akan mengikuti seleksi tim sepak bola di luar kota. "Status BG ini sebagai tenaga Honorer di bagaian loket Puskesmas Pungging, " paparnya. Dalam melakukan aksinya dia beraksi seorang diri dengan cara mencopy format berkas yang sudah ada dalam komputer. Lalu saat kondisi sedang sepi pelaku beraksi dengan cara memalsukan  surat tersebut. "Dia beraksi itu sore hari saat semua pekerjaan sudah pulang, dia juga yang bawa stempel Puskesmas jadi dengan mudah ia menyalahgunakannya, " jelasnya. Selain puluhan lembar surat antigen palsu, dari tangan pelaku petugas juga menyita seperangkat komputer dan printer yang digunakan untuk menjalankan aksinya. Kini, akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat. ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.(no).

Sumber: