Gelar Yustisi Prokes, Polsek Tembelang Sanksi 10 Pelanggar

Gelar Yustisi Prokes, Polsek Tembelang Sanksi 10 Pelanggar

Jombang, memorandum.co.id - Mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, petugas gabungan dari Polsek Tembelang, TNI, satpol PP, serta tenaga medis menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (Prokes), Kamis (22/4/2021) pagi. Lokasinya, di jalan protokol Desa/Kecamatan Tembelang. Hasilnya, sebanyak 10 pelanggar berhasil dijaring. Diungkapkan Kapolsek Tembelang Iptu Radyati Putri Pradini, bahwa operasi yustisi penegakan prokes Covid-19 selama Ramadan bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Razia rutin ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 guna meminimalisir penyebaran virus corona," ungkapnya. Ditegaskan olehnya, landasan hukum kegiatan kegiatan sendiri diatur dengan Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Nomor 53 Tahun 2020 pasal 9 ayat 1 Jo Perbup Nomor 57 Tahun 2020. “Kegiatan dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Landasan hukum kegiatan yakni Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Nomor 53 Tahun 2020 jo Perbup Nomor 57 Tahun 2020,” tegasnya. Hasil dari giat petugas, sebanyak 10 pelanggar prokes terjaring. Kepada mereka, tim memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada lima orang. Sedang lima orang lagi, disanksi push up agar memberikan efek jera. “Ini merupakan wujud keseriusan kami dalam melakukan pencegahan penyebaran dan pengendalian virus corona. Maka kembali kami mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dalam kehidupan sehari-hari,” tandas Putri. (wan/fer)

Sumber: