Overstay, WN Malaysia Dipulangkan Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Overstay, WN Malaysia Dipulangkan Petugas Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Memorandum.co.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Muhammad Afifi Bin Hairuddin (22), karena telah melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Plt Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Acan Hi Tulis menjelaskan, Muhammad Afifi Bin Hairuddin dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal keimigrasian. "Kemarin hari Rabu tanggal 21 April 2021 pukul 06.00 yang bersangkutan dideportasi ke negara asalnya. WN Malaysia ini dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional Juanda dengan penerbangan AirAsia QZ320 dengan tujuan akhir Kuala Lumpur," ujar Acan yang juga Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwilkemenkumham Jatim ini, Kamis (22/4). Dijelaskan Acan, Muhammad Afifi telah diberikan izin tinggal yang berlaku hingga tanggal 3 Agustus 2020. Namun ia tidak melakukan perpanjangan izin tinggal hingga saat ini. "Bahwa setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan masih berlaku," bebernya. Di samping itu, WNA tersebut juga dikenakan sanksi berupa pencantuman namanya dalam daftar penangkalan orang asing dan dilarang memasuki wilayah Indonesia. Muhammad Afifi Bin Hairuddi telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.(mik)

Sumber: