Satlantas Polres Mojokerto Kota Amankan Pelanggar Knalpot Brong Bawa Sabu

Satlantas Polres Mojokerto Kota Amankan Pelanggar Knalpot Brong Bawa Sabu

Mojokerto, memorandum.co.id - Pengendara roda dua diamankan Satlantas Polres Mojokerto Kota di depan Pemkot Mojokerto, usai kedapatan memiliki sabu di dalam tas slempangnya, Rabu (21 /4/2021). Dicky Wahyudi (21), asal Kediri yang mengendarai motor S 4097 VA ini, diberhentikan petugas lantaran menggunakan knalpot brong di Jalan Gajah Mada, Kota Mojokerto. "Jadi pada saat anggota selesai melaksanakan apel pagi, menemukan pengendara berknalpot brong. Lalu dibawa ke Pos Benteng," ungkap Kasatlantas Polres Mojokerto Kota AKP Fitria Wijayanti. Lanjut Fitria, saat diminta menunjukan STNK ternyata surat menyurat yang dimiliki mati. Bahkan, pemuda tersebut menunjukkan sikap mencurigakan dan membuat dua petugas satlantas membawanya ke Poslantas 906 sekitar pukul 07.59 di Jalan Benteng Pancasila. "Sampai di Pos Benteng gelagatnya mencurigakan, jadi oleh dua anggota saya diperiksa. Dan kita bukalah tasnya, tadinya gak mau. Akhirnya diupaya (periksa) paksa, ditemukanlah sabu itu," beber Fitria. Usai diperiksa, Dicky diserahkan ke Reskoba Polres Mojokerto Kota untuk dilakukan pendalaman. "Saya mengapresiasi kesiapsiagaan anggota terhadap hal-hal yang mencurigakan pada pelanggar lalu lintas. Dan ternyata dia ini (pelaku) bersama temannya di hotel, selanjutnya kami serahkan ke Satreskoba," pungkasnya. Pria tersebut diamankan dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu, uang tunai, STNK yang mati, dan motor yang sudah dimodifikasi. (no/fer)

Sumber: