Antisipasi Mudik, Pemkab Lamongan Berlakukan Aturan Lewat SE

Antisipasi Mudik, Pemkab Lamongan Berlakukan Aturan Lewat SE

Lamongan, memorandum.co.id - Antisipasi larangan mudik dan pemudik yang datang lebih awal, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberlakukan sejumlah aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE). Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan Nalikan mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kebijakan penegakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 pada Ramadan dan saat lebaran, Lamongan akan menerapkan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan, baik perjalanan dari dalam negeri maupun dari perjalanan luar negeri. "Kebijakan itu diantaranya adalah untuk wajib melaporkan diri 1 x 24 jam ke Satgas Covid-19 tingkat desa dan melakukan pemeriksaan kesehataan di fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas,pustu, polindes, bidan desa," ungkap Nalikan, Rabu (21/4) Penerapan wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan ini, lanjut Nalikan, dilakukan dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri Tahun. "SE Satgas Kabupaten ini untuk menindaklanjuti SE Kasatgas nasional nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan," lanjutnya Selain itu, jelas Nalikan, pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat bawah untuk mendata setiap warga yang melakukan perjalanan dari dalam dan luar negeri serta melaporkan ke Satgas Cohif-19 Kabupaten. "SE ini berlaku juga kepada pemudik yang pulang lebih awal dan berlaku sejak dikeluarkannya SE ini," tandas Nalikan jelasnya. (tri/har)

Sumber: