Palsukan Hasil Rapid Test, Perawat Puskesmas Perak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Palsukan Hasil Rapid Test, Perawat Puskesmas Perak Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Mantan perawat Puskesmas Perak Timur Budi Santoso dituntut pidana 1,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan, terdakwa terbukti bersalah memalsukan surat rapid test. Perbuatan terdakwa disebut telah mengganggu stabilitas dan keamanan negara. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat," ujar JPU Willy dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/4/2021). Selain itu, perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat luas. Dengan surat hasil rapid test palsu tersebut, terdakwa telah memberikan kesempatan kepada orang untuk bepergian yang bisa menularkan Covid-19. Sementara itu, M Roib, agen perjalanan yang memesan hasil rapid test kepada terdakwa untuk dipalsukan lagi juga dituntut 1,5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat. Pertimbangannya sama, mengganggu stabilitas negara. Satu terdakwa lagi, Syaiful Hidayat dituntut 1 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti menggunakan surat rapid test palsu untuk bepergian. Roib dan Syaiful mengakui perbuatannya. Keduanya memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukumannya. Sementara itu, pengacara Budi Santoso, Ahmad Effendi Kasim menyatakan, kliennya berdasar fakta persidangan tidak terbukti memalsukan surat rapid test. Budi telah mengeluarkan surat hasil rapid test yang menyatakan nonreaktif berdasar prosedur yang benar. "Terdakwa tidak menandatangani atau menulis surat. Dia tidak memalsukan sama sekali," ujar Effendi. Terdakwa Budi awalnya mendapatkan pesanan surat rapid test dari terdakwa M Roib pada November 2020. Terdakwa Roib memesan empat surat rapid test untuk digunakan sebagai syarat perjalanan kapal laut. Budi mengatakan dapat membuatkan surat keterangan rapid test antibodi dengan keterangan nonreaktif tanpa harus tes pengambilan sampel darah dengan harga Rp 85 ribu untuk setiap surat keterangan. Terdakwa Roib memesan surat rapid test untuk calon penumpang kapal kepada Budi dengan mengirim KTP beserta nama-nama pemesan melalui WhatsApp (WA). Tidak lama berselang, surat rapid test itu jadi dan diserahkan Budi ke Roib. Surat itu menyatakan keempat calon penumpang dari hasil rapid test dinyatakan nonreaktif. Surat itu seolah-olah ditandatangani dokter. Roib yang sudah mengetahui mudahnya membuat surat rapid test, berinisiatif memalsukan surat itu sendiri. Terdakwa yang penyedia jasa tiket di Pelabuhan Tanjung Perak membuat stempel dokter. Roib mendapatkan pesanan enam surat rapid test dari terdakwa Syaiful Hidayat. Ketika itu, Syaiful yang juga bekerja sebagai penyedia jasa tiket di pelabuhan mendapatkan pesanan surat rapid test dari calon penumpang. Pemesanan surat itu ke Roib modusnya juga sama. Syaiful memesan melalui WA. Setelah jadi, Roib memberikannya. Harganya juga sama. Surat yang menyatakan calon penumpang nonreaktif itu dibuat tanpa harus melalui prosedur pengambilan sampel darah. Jaksa Willy menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa telah membahayakan umat manusia. Menurut Willy, rapid test wajib dilalui calon penumpang untuk mendeteksi terinfeksi virus Covid-19 atau tidak. (mg-5/fer)

Sumber: