Notaris Olivia Didakwa Gelapkan Rp 38 Miliar

Notaris Olivia Didakwa Gelapkan Rp 38 Miliar

Surabaya, memorandum.co.id - Notaris Olivia Sherline Wiratno didakwa melakukan tindak pidana tipu gelap atas tanah seluas total 7,2 hektare senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak oleh jaksa penuntut umum (JPU) Harwiadi. Dalam surat dakwaan, perbuatan terdakwa Olivia bersama Lukman Dalton (berkas terpisah) awalnya pada 2016 saksi korban Hendra Thiemailattu ditawari sebidang tanah oleh saksi Alek Chandra. "Saksi Alek mengatakan Lukman Dalton akan menjual tanah di Gunung Anyar seluas 29.400 M2, bukti SHM atas nama Lukman," kata JPU Harwiadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/4/2021). Selanjutnya, kata JPU, saksi Alek kemudian mempertemukan Hendra dan Lukman di kantor Notaris Olivia Sherline Jalan Pasar Kembang 26-A Surabaya. "Karena tertarik, kemudian terjadilah negosiasi. Saksi Hendra diminta terdakwa Lukman membayar Rp 14,5 miliar termasuk biaya notaris," lanjutnya. Setelah terjadi kesepakatan, JPU menambahkan, saksi Hendra lalu membayar dengan cek senilai 14,5 miliar. "Cek tersebut diterima oleh terdakwa dan SHM telah balik nama atas nama Hendra Thiemailattu," imbuhnya. Lebih lanjut, pada Mei 2017, saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga Rp 25 miliar. "Saksi Hendra lalu membayar dengan cek Rp 5,5 miliar, dan sisanya 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar," terang JPU. Namun, saat saksi Hendra ingin menjual asetnya yakni sebidang tanah di Gunung Anyar, calon pembeli yang mengecek lokasi, mengatakan jika gambar SHM dengan lokasi tidak cocok. "Hendra akhirnya komplain ke Lukman. Tetapi dengan tipu muslihatnya, Lukman mengatakan akan mengganti tanah di lokasi Trosobo Sidoarjo sebanyak 12 SHM, yang diakui milik Lukman. Kemudian disepakati harga Rp 49,8 miliar. Saksi Hendra tinggal membayar Rp 34 miliar," bebernya. Atas pembelian tanah tersebut, Olivia menyampaikan kepada saksi Hendra seluruh SHM telah dibuatkan akta jual beli dan balik nama atas nama saksi Hendra. "Setelah itu, seluruh SHM diberikan kepada saksi Hendra,"ujarnya. Baru pada Maret 2019, kata JPU, barulah diketahui jika seluruh SHM yang diterima saksi Hendra adalah palsu. Ternyata, saksi Lukman Dalton tidak mempunyai tanah-tanah tersebut. "Bahwa uang yang sudah diberikan kepada terdakwa telah dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," imbuhnya. Atas perbuatannya, terdakwa Olivia melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Usai mendengar dakwaan JPU, saat diminta tanggapannya, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Anut Pranajaya, berencana mengajukan keberatan (eksepsi). "Kami mengajukan eksepsi Yang Mulia," ujar Anut saat ditanya ketua majelis hakim R Yoes Hartyarso. (mg-5/fer)

Sumber: