Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 34 Kasus

Operasi Pekat Semeru 2021, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 34 Kasus

Surabaya, memorandum.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap 20 kasus narkoba, 9 kasus judi, dan 5 kasus premanisme dalam Operasi (pekat) penyakit masyarakat. Ungkap kasus ini dirilis langsung AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (20/4/2021). Operasi pekat dilakukan untuk memberikan rasa aman masyarakat di wilayahnya dan aktifitas di bulan Ramadan bisa berjalan dengan lancar tanpa merasa cemas. "Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Perak dan Polsek jajaran kita telah berhasil melakukan pengungkapan kasus yaitu sebanyak 254 kasus dan terdapat 262 orang, namun demikian perkara yang bisa tindak lanjut sampai penyidikan adalah 34 kasus dengan 40 tersangka, selebihnya dilakukan pembinaan," kata Ganis. Untuk modus operandi dalam kasus premanisme, para tersangka menggunakan senjata tajam dalam aksinya untuk menakut-nakuti korban, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan. Sedangkan dalam kasus judi, para tersangka melakukan taruhan berupa uang dan ada juga yang melakukan judi online yang berhasil diamankan. "Untuk judi ada togel, sotel, kyu-kyu, judi remi dan judi online, sementara untuk perkara narkoba dimulai dari menjual, memiliki dan perantara narkoba," tambahnya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan barang bukti dari kasus premanisme antara lain celurit, sangkur, parang, sajam terbuat dari besi warna putih lengkap dengan gagang putih, dan uang. Sementara untuk barang bukti dari kasus judi pihak kepolisian mengamankan 2 buah koin Rp 50, untuk judi sotel, satu buah ATM GPN dan bukti struk transfer link, 4 lembar print out untuk judi kyu-kyu, 1 buah buku rekapan berisi nomor togel dan lainnya. Sementara barang bukti kasus narkoba yang berhasil diamankan berupa 6 poket sabu, 1 buah pipit kaca, 1 buah korek api, 1 buah handphone merk infinix dan lainnya. "Untuk tersangka dikenakan pasal pada kasus premanisme 365, untuk tersangka judi kita kenakan pasal 303 kuhp, ancaman hukuman antara lain untuk narkoba 114 undang-undang narkoba," tutup Ganis.(Mg6/Alf)

Sumber: