Soal Pemanggilan Advokat, Ini Penjelasan Kapolres Sumenep

Soal Pemanggilan Advokat, Ini Penjelasan Kapolres Sumenep

Sumenep, Memorandum.co.id - Soal pemanggilan advokat terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan warga, Kapolres Sumenep AKBP Darman menjelaskan bahwa kasus ini murni person to person. Sehingga sebagai warga negara yang taat hukum harus patuh terhadap prosedur hukum. Kapolres SumenepĀ  AKBP Darman menjelaskan, polemik itu bermula saat Satreskrim Polres Sumenep menangani laporan Moh Djufri warga Kecamatan Kota Sumenep, yang melaporkan Kurniadi warga Kecamatan Bluto Sumenep. Pasal yang disangkakan kepada Kurniadi adalah pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. "Kebetulan orang yang dilaporkan itu adalah advokat," ujar AKBP Darman, Senin (19/4/2021). Selama ini, Kurniadi tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik Polres Sumenep karena Kurniadi menilai itu sebagai pemanggilan, padahal itu merupakan udangan klarifikasi terhadap kasus yang menimpanya. Kasus ini kemudian kian ramai setelah Ketua DPW Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) Jawa Timur Sulaisi Abdurrazaq menyatakan bahwa Kapolres Sumenep berani melawan Kapolri. Dasarnya, MoU antara Kapolri dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi pada 2012 silam. Dalam MoU tersebut disebutkan bahwa untuk keperluan pemanggilan advokat, Polri harus menyampaikan pemanggilan tersebut melalui DPN PERADI. Menurut Kapolres Darman, MoU tersebut saat ini sudah kedaluwarsa. Sehingga Sulaisi dinilai tidak relevan membela sesama advokat menggunakan dasar perjanjian lama tersebut. "Sesuai arahan petunjuk pembina hukum Polda Jatim, bahwa MoU yang dibuat oleh rekan-rekan advokat dengan Kapolri terdahulu sudah habis masa berlakunya yaitu sejak tahun 2017 dan sampai saat ini belum diperpanjang," tegas AKBP Darman. (aan/gus)  

Sumber: