Cairkan Deposito Pakai Surat Fiktif, Amalia Dituntut 3 Tahun Penjara
Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut Amalia, karyawan salah satu bank swasta di Surabaya dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ia dinyatakan telah melakukan penggelapan uang deposito 19 nasabah PT Pakuwon Jati sebesar Rp 914.881.852,-. JPU menilai, terdakwa Amalia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amalia dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ucap Sulfikar saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (19/4). Atas tuntutan tersebut, Amalia yang tidak didampingi penasihat hukumnya saat menjalani sidang, memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya." Saya mohon keringanan pak hakim, saya menyesal. Saya janji tidak mengulanginya lagi," pinta Amalia. Usai mendengar permintaan terdakwa, JPU Sulfikar menanggapi dengan kata tetap pada tuntutannya."Tetap pada tuntutan Yang Mulia," ujarnya. Untuk diketahui, Amalia melakukan aksinya dengan membuat surat instruksi pencairan deposito dan memorandum pembukaan blokir dan pencairan deposito tanpa adanya surat konfirmasi dari developer Pihak PT. Pakuwon Jati. Maksud dari pencairan dana deposito nasabah kepada pihak Maybank Indonesia itu diperuntukan untuk pembayaran akta jual beli (AJB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dalam surat atau dokumen tersebut tercantum nama penerima yaitu Notaris yang bekerja sama dengan PT. Pakuwon Jati dan ditunjuk oleh Developer beserta nomor rekening penerima kemudian dana tersebut di cairkan ke rekening yang dicantumkan dalam surat Instruksi itu. Kemudian, terdakwa Amalia yang bertugas sebagai Consumer Loan Acoount Maintenance staf (CLAM) tersebut, membuat surat instruksi pencairan deposito dengan cara surat instruksi itu diprint. Lalu terdakwa membuat identitas penerima dengan nomer rekening atas nama saksi Hanifah dan saksi Afry Yulianti. Setelah itu, terdakwa melengkapi dokumen itu dengan surat kuasa dari nasabah. Kemudian dokumen itu diserahkan kepada bagian CLM (customer loan maneger), lalu ke bagian CAC (credit area control) dan yang terakhir dibawa ke Teller untuk dicairkan atas nama yang sudah diubah oleh terdakwa sebelumnya. Atas surat perintah pencairan dana deposito dan memo pembukaan blokir dan pencairan deposito itu, pihak Maybank kemudian mencairkan dana ke rekening Hanifah (kakak kandung) dan Afry Yulianti (kakak ipar). (mg5)
Sumber: