Sidang Unik di PN Malang, Pemenang Lelang Lawan Pemohon Eksekusi
Malang, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan sidang yang bisa dibilang 'unik', Kamis (15/04/2021). Pasalnya, obyek perkara pelawan eksekusi Eko Budi Siswanto, warga Indragiri, Surabaya dan terlawan yakni pemohon eksekusi Meriati dan Rudi warga Jl KH Hasyim Ashari, Kota Malang, sudah sering diperkarakan. Kuasa hukum pelawan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menjelaskan, sidang kali ini adalah perlawanan terhadap permohonan eksekusi. "Klien kami, Pak Eko Siswanto adalah Pembeli lelang dari Pengadilan Negeri Malang tahun 2013. Ini kita buktikan, bahwa selembaran pengumuman lelang no 137 pdtg tahun 2003 PN Malang, adalah dasar pengumuman klien kami membeli lelang. Dari obyek perkara no 137 ini," terangnya usai sidang. Namun, lanjutnya, klienya merasa selama ini diganggu terus sama pemilik asal, yaitu Meriati dan Rudi. Mereka saat ini mengajukan eksekusi. Padahal obyeknya sudah dieksekusi tahun 2014. "Selain itu, obyek sudah balik nama atas nama klien kami, Eko Budi Siswanto. Tetapi sama pemohon diajukan perlawanan. Padahal sudah mengajukan gugatan dan berkali-kali kalah bahkan sampai PK tahun 2016. Ya kami minta pertanggungjawaban Pengadilan. Klien kami membeli dari Lelang pengadilan," lanjutnya. Dalam sidang tersebut, dipimpin hakim ketua, Djuanto dan anggota, Isrin Surya K dan Intan Tri K. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda surat pembuktian pihak pelawan dan terlawan. Sebelumnya, pemenang lelang meminta Pengadilan untuk stop pemohon eksekusi. Mengingat, obyek lahan seluas 5.035 m2 telah dibeli pemenang lelang bulan Agustus 2013. Prosesnya, dari lelang eksekusi pengadilan di KPKNL Malang. Perkara No137/Pdt.G/2003/PN.Mlg itu, masuk dalam lelang eksekusi pengadilan, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (edr)
Sumber: