Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Megaluh Gelar Operasi Yustisi
Jombang, memorandum.co.id - Meminimalisir penyebaran Covid-19, Polsek Megaluh menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian, Rabu (14/04/21) malam. Khusus untuk kegiatan ini, tim dipimpin Kanit Provos Aiptu Zainal Abidin. Menjadi prioritas kegiatan, yakni masyarakat yang abai menerapkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas (5M). Dituturkan oleh Kapolsek Megaluh, AKP. Darmaji, kegiatan dilakukan sebagai upaya serius untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.“Kegiatan dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Landasan hukum kegiatan yakni Perda Provinsi Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Nomor 53 Tahun 2020 Jo Perbub Nomor 57 Tahun 2020,” tuturnya, Kamis,(15/04). Selain sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya massa, polisi juga menyasar sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Desa Megaluh. Bagi pelanggar prokes yang terjaring, diberikan sanksi. “Selain sejumlah lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya massa, kami juga menggelar operasi yustisi di jalan raya. Prioritasnya, pengguna jalan yang lalai mematuhi protokol kesehatan,” ujar kapolsek. Menepis anggapan jika kegiatan hanya sebagai formalitas, Polsek Megaluh memastikan jika kegiatan serupa bakal dilakukan secara berkelanjutan. Baik itu pada siang hari, maupun pada malam hari di beberapa lokasi berbeda. “Bagi mereka yang terjaring kami memberikan teguran lisan, juga sanksi sosial. Untuk mendapatkan hasil maksimal, kami pastikan bekal menggelar kegiatan serupa secara berkelanjutan,” tandas Darmaji.(wan/udi)
Sumber: