Polrestabes Sekat 13 Titik di Perbatasan Surabaya
Surabaya, memorandum.co.id - Satlantas Polrestabes Surabaya akan melakukan penyekatan larangan mudik di 13 titik di perbatasan kota pada 6-17 Mei mendatang. Sebanyak titik penyekatan di Surabaya, di antaranya di Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, exit tol Masjid Al Akbar, depan PMK SIER, eks Pasar Karangpilang, exit tol Gunungsari-Malang, exit tol Gunungsari-Gresik, SP3 Lakarsantri, depan Cito Dishub Kota Surabaya, exit tol Simo Surabaya, exit tol Satelit, Jalan Rungkut Menanggal dan MERR Gunung Anyar. Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) dengan pihak terkait, penyekatan di pintu masuk dan keluar akan disiapkan. "Hasil rakor di titik penyekatan di pintu keluar dan masuk Kota Surabaya semuanya kita siapkan. Begitu juga dengan polres-polres lain. Jadi imbauan tidak mudik tolong dipatuhi," kata Hartoyo. Mantan Kapolres Sumedang ini mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan di titik-titik yang telah ditentukan, dan tidak sesuai ketentuan dan aturan, maka pengendara akan diputar balikkan kembali. Sedangkan berdasarkan aturan aglomerasi Gerbangkertasusila boleh melakukan mudik lokal. Polisi memperbolehkan, namun tetap pemeriksaan identitas tetap di jalankan. "Iya boleh, mereka harus tetap menunjukan KTP (identitas), dia kerja di mana, nanti akan kita atur kembali," imbuh Hartoyo. Hartoyo mencontohkan, jika yang bersangkutan bekerja di Surabaya, maka wajib meminta surat keterangan dari perusahan masing-masing. Agar pada saat pemeriksaan bisa diketahui tujuannya. Namun, bagi pengendara atau pemudik di luar Gerbangkertasusila tidak bisa menunjukan identitas dan keperluan yang jelas. Maka akan diputar balikkan oleh petugas. "Ya tetap akan diputar balikkan," tegas Hartoyo. Selain itu, Hartoyo juga mengungkapkan jika didalam Kota Surabaya, PPMK di tingkat Kota dan PPMK mikro masih berlaku. Oleh karena itu, aturan-aturan tetap dijalankan. Salah satunya penutupan Jalan Darmo dan Tunjungan pada jam malam masih diberlakukan. "PPKM di level RT di Surabaya juga sudah diperpanjang, di level kota juga masih berlangsung. Masyarakat tidak sudah bingung, tetap menjalankan sesuai dengan bingkai protokol kesehatan," pungkas Hartoyo. Sementara tu, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra pihaknya sudah mengelar rapat koordinasi pada Senin (12/4/2021). Dalam rakor tersebut, juga dihadiri oleh Pemerintah Kota Surabaya,TNI, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, dan Polres Bangkalan serta dinas perhubungan dari masing-masing daerah di Gerbangkertasusila. Dalam rakor tersebut, selain membahas kesiapan jelang operasi ketupat dan juga terkait kebijakan pemerintah terkait larang mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang. Masing-masing daerah akan melakukan penyekatan dan screening kepada pengendara. "Khusus di wilayah Kota Surabaya, nanti ada 13 titik yang rencananya kita akan melakukan penyekatan di batas kota dan screening, termasuk exit tol," ungkap Teddy. Sedangkan terkait sanksi bagi yang nekat melanggar, makan akan diputarbalikkan ke daerah masing-masing. Seperti saat penerapan PSBB di Kota Surabaya. "Nanti sama, sanksi akan memutar balikkan (kendaraan) intinya ini kan sudah secara nasional juga. kalau secara nasional ada 330 titik penyekatan. Khusus Jatim, nanti ada 7 titik penyekatan di batas provinsi. di internal Jatim di masing-masing daerah juga membatasi warganya agar tidak keluar daerah," ungkap Teddy. (rio/fer)
Sumber: