Rumah Warga Retak Akibat Pembangunan Gudang, DPRD Surabaya: Selesai dengan Win-Win Solution

Rumah Warga Retak Akibat Pembangunan Gudang, DPRD Surabaya: Selesai dengan Win-Win Solution

Surabaya, memorandum.co.id - Setelah tujuh kali  tahapan mediasi, persoalan warga Gang Seruni III RT 12/ RW 10, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, yang rumahnya retak dan ambles akibat adanya pembangunan gudang, akhirnya tuntas di ruang rapat Komisi C DPRD Surabaya. Sebelumnya, warga wadul ke dewan karena sudah 5 kali menggelar mediasi di tingkat kelurahan dan 1 kali bersama satpol PP, namun itu belum menemukan titik temu. Setelah gelaran hearing, persoalan tersebut tuntas dengan perjanjian notulensi yang disepakati bersama antara warga, pemilik gudang, dan kontraktor. "Alhamdulillah selesai di sini, warga sudah legowo dan kita sudah mencarikan solusi yang luar biasa di tengah. Artinya win-win solution baik itu untuk warga, kontraktor, maupun owner-nya. Sehingga dapat diterima kedua belah pihak dan tidak sampai ke pengadilan," jelas Aning Rahmawati, Wakil Ketua Komisi C, Rabu (14/4/2021). Adapun solusi tersebut telah ditandatangani bersama dalam 5 butir resume yang intinya, kontraktor Graha Bangun Utama dan owner Handojo Purnomo mau bertanggung jawab penuh terhadap dampak pembangunan dengan garansi 6 bulan setelah rumah warga diperbaiki. "Bahkan jika setelah 6 bulan terjadi kerusakan karena adanya aktivitas di rumah usaha, itu juga akan kembali diperbaiki. Selain itu, pemilik rumah usaha juga bersedia untuk merekrut warga terutama yang terdampak untuk dijadikan sebagai karyawan," papar politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Haniyah, salah satu warga yang terdampak berharap agar kontraktor dan pemilik dapat memperbaiki segera rumah warga yang rusak. Dia ingin ada realisasi dan tidak sekadar omongan belaka, terlebih sudah ditandatangani. "Ada empat rumah yang mengalami kerusakan retak-retak termasuk rumah saya yang atap plafonnya mau roboh ini, juga ada rumah yang ambles sedalam 30 cm. Saya harap ada kompensasi dan segera diperbaiki seperti yang sudah disepakati," ujar Haniyah warga RT 12 RW 10 Kelurahan Tanah Kali Kedinding. Sementara itu, pemilik rumah usaha atau gudang Handojo Purnomo berujar siap untuk memperbaiki sesuai isi resume yang telah disepakati bersama. "Kami siap memperbaiki sesuai dengan kerusakannya seperti apa. Baik kontraktor ataupun owner akan bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi. Untuk tanah atau rumah warga yang ambles, itu nanti urusannya dengan kontraktor di lapangan," kata Handojo. (mg3)

Sumber: