Hakim PN Surabaya Bebaskan Dirut PT HS

Hakim PN Surabaya Bebaskan Dirut PT HS

Surabaya, memorandum.co.id -  Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Suparno menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Ariel Topan Subagus.  Sebab, Bos PT. Hosion Sejati (HS) itu tidak terbukti bersalah memalsukan akta otentik dan menggelapkan saham PT HS. Selain itu, Ariel juga dinyatakan tidak terbukti memalsukan tanda tangan Kang Hoke Wijaya, mantan komisaris PT HS dalam akta jual beli 6.600 saham dari Hoke ke Ariel. Hoke sendiri tidak pernah tahu siapa yang memalsukan tanda tangannya. Menurut majelis hakim, Hoke tidak pernah keberatan dengan peralihan sahamnya ke Ariel. Sebab, ketika itu Hoke sendiri yang datang ke notaris bersama mendiang Susiana, mantan direktur utama PT HS yang juga ibu kandung Ariel. Ketika itu, Ariel belum menjabat sebagai direktur utama. Jabatan itu masih diduduki ibunya. Masalah peralihan saham itu terjadi saat Hoke menjabat sebagai komisaris dan Susiana sebagai direktur utama. Ariel tidak pernah terbukti mengalihkan saham Hoke untuk menguasai sebagian besar saham dan menguasai perusahaan. "Peralihan saham dilakukan sebelum terdakwa menjabat sebagai direktur utama PT Hosion Sejati. Maka unsur pemalsuan dalam akta otentik tidak terbukti," kata Hakim Anggota, Erintuah Damanik dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (14/4). Ariel juga terbukti tidak pernah memalsukan tanda tangan Hoke dalam notulensi rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSB) perusahaan pass 2015. Hoke juga tidak bisa membuktikan Ariel yang telah memalsukan atau menyuruh orang lain untuk memalsukan tanda tangannya. Majelis hakim juga menyatakan Ariel tidak terbukti menggelapkan saham perusahaan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Ariel Topan Subagus tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan," ujar Hakim Suparno. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat Ariel. Jaksa Darwis sebelumnya menuntut Ariel pidana 3,5 tahun penjara. Kini jaksa Darwis masih pikir-pikir. Dia masih belum bersikap apakah akan mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan tersebut. Pengacara Ariel, Fahmi H. Bachmid menyatakan, putusan majelis hakim sudah adil. Sebab, selama persidangan Ariel tidak pernah memalsukan tanda tangan Hoke maupun menggelapkan saham perusahaan. "Apa yg diputuskan majelis hakim sesuai fakta persidangan. Kami apresiasi putusan tersebut," ujar Fahmi. Ariel sebelumnya didakwa memalsukan akta otentik dan menggelapkan saham perusahaan. Terdakwa menjadi pemegang saham perusahaan terbanyak setelah menguasai 8.800 lembar saham mendiang ibunya, Susiana dan mendapatkan 6.600 saham dari Hoke. Sebanyak 3.300 lembar saham diberikan kepada saudaranya, Ledianya. Dia menguasai 12.100 lembar saham Dan menjabat sebagai direktur utama perusahaan alutsista tersebut. Ariel mendapatkan saham dari Hoke yang menjabat sebagai komisaris berdasarkan akta penjualan saham dari Hoke ke Ariel. Selain, berdasarkan hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada tahun yang sama. Namun, Hoke merasa tidak pernah menjual saham kepada siapapun. Hoke juga merasa tidak pernah datang dalam RUPSLB pada 2015 lalu. Dia juga tidak pernah menandatangani notulensi rapat tersebut. Tiga tanda tangannya yang tercatat dalam notulensi dipastikannya palsu. Hoke meragukan legalitas Ariel sebagai dirut menggantikan ibunya. Hoke kini mendekam di penjara. Dia dihukum pidana sembilan tahun penjara karena kasus sengketa saham ini. (mg5)

Sumber: