Pengedar Uang Palsu Divonis 14 Bulan Penjara

Pengedar Uang Palsu Divonis 14 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Umardani Wahyudi akhirnya divonis bersalah telah mengedarkan uang palsu (upal) dan dihukum penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara atau 14 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan. Majelis hakim yang diketuai Sutarno menyatakan, bahwa terdakwa Umardani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 ayat 2 jo pasal 26 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Umardani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan," ucap hakim Sutarno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4/2021). Dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan hukuman yakni, peredaran upal itu dapat meresahkan masyarakat. Apalagi dalam massa pandemi di mana perekonomian negara sedang turun. Selain itu perbuatan terdakwa dapat merugikan negara. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," imbuhnya. Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa, Viktor Sinaga mengaku keberatan atas putusan hakim. Sebab, ia menilai tuntutan itu terlalu tinggi. Karena, terdakwa belum sempat melakukan peredaran uang tersebut. Ia baru saja membeli uang itu. “Nilainya memang banyak. Tapi, uang itu belum sempat diedarkan. Terdakwa sudah ditangkap. Karena itu, kami memilih pikir-pikir dulu selama seminggu. Nanti kami pertimbangkan mau banding atau tidak,” katanya. Dalam dakwaannya, pada 15 September 2020, terdakwa bersama Siswadi pergi ke Kertosono. Mereka bertemu dengan Sumarji, Sarkam dan Suwandi untuk mengambil uang palsu. Total uang itu Rp 1 miliar. Lalu mereka menuju Surabaya. Setelah sampai di salah satu penginapan di kota Pahlawan, Sumarji lalu menyerahkan satu tas hitam kepada Siswadi. Di dalamnya terdapat nominal uang Rp 100 ribu. Total uang di dalam tas itu Rp 200 juta. Kemudian, terdakwa mengantar Siswadi pulang ke kosnya di Jalan Dukuh Kupang Timur. Sampai di kos Siswadi, terdakwa mengambil upal tadi senilai Rp 6 juta. Lalu, terdakwa ditangkap pada 25 September 2020, sekitar pukul 04.30. Dirinya diamankan di rumahnya, Jalan Bukit Palma, Kelurahan Babat Jerawat. Ia diamankan dengan uang palsu tadi. Dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Hasilnya menyatakan bahwa ketiga lembar uang itu palsu. Uang tadi merupakan gabungan antara teknik cetak sablon dan printer berwarna. (mg-5/fer)

Sumber: