Pengedar 42 Gram Sabu dan 50 Butir Pil Ekstasi Diadili

Pengedar 42 Gram Sabu dan 50 Butir Pil Ekstasi Diadili

Surabaya, memorandum.co.id  - Syamsul Aripin, didakwa telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu seberat 42 gram dan pil ekstasi sebanyak 50 butir oleh jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara. Dalam surat dakwaan, terdakwa awalnya membeli narkotika jenis ekstasi logo GTR dari Ali (DPO) sebanyak 50 butir dengan harga per butir Rp 220 ribu dan terdakwa membayar total Rp 11 juta, dengan cara transfer ke rekening Isnaini Rochmatin Safrin. "Kemudian terdakwa mengambil ekstasi tersebut dengan sistem ranjau yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok yang diletakan di samping pot bungan di pinggir jalan daerah Jalan Kapasan," kata Febrian saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (13/4/2021). Selain ekstasi, erdakwa juga membeli sabu kepada Ali (DPO) sebanyak 2 gram dengn harga Rp 1,6 juta. Kemudian, sabu dan ekstasi tersebut dijual kepada Angga Sukma Jaya. Dijelaskan Febrian, pada Kamis (19/11/2020) bertempat di kantin salah satu hotel kawasan Rungkut Industri Raya, terdakwa ditangkap saksi Bayu Janurda dan saksi Rizky Wardhana, anggota Polrestabes Surabaya karena terdakwa menyalahgunakan sabu dan ekstasi. "Saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa HP merek Oppo hitam yang berada di genggaman tangan terdakwa," jelasnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan mobil Honda Jazz oranye S 1913 SF di parkiran hotel tersebut. Dalam mobil tersebut, kata Febrian, ditemukan barang bukti berupa tas slempang hitam yang didalamnya berisi satu klip plastik berisi sabu seberat kurang lebih 41,43 gram beserta plastiknya, satu klip berisi sabu seberat kurang lebih 0,63 gram beserta plastiknya. "Tidak hanya itu, ditemukan pula satu butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kurang lebih 0,26 gram, satu plastik berisi klip plastik baru, dua timbangan elektrik, satu sendok kecil dan uang tunai Rp 1 juta," kata jaksa dari Kejari Surabaya itu. Atas dakwaan penuntut umum, terdakwa tidak membantahnya."Benar Pak Hakim," ujar terdakwa saat diminta tanggapannya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno. (mg-5/fer)

Sumber: