Disnaker Lumajang Pastikan Buruh Dapatkan THR di Era Pandemi

Disnaker Lumajang Pastikan Buruh Dapatkan  THR di Era Pandemi

Lumajang, memorandum.co.id - Pembayaran THR bagi pekerja/buruh perusahaan di Kabupaten Lumajang dipastikan akan dilaksanakan sebagaimana surat edaran menteri ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh kadisnaker melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi, Selasa (13/4/2021) Supriyadi menjelaskan untuk pelaksanaan pemberian THR sudah diatur pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/Buruh di Perusahaan. Meski sampai dengan sekarang Surat Edaran dari Gubernur Jatim masih belum diterima pihaknya, tapi berdasarkan acuan surat edaran menteri. dinas tenaga kerja sudah menginfomasikan dan menyosialisasikan kepada perusahaan di Kabupaten Lumajang melalui grup HRD perusahaan se Kabupaten Lumajang . “Untuk surat resmi kepada perusahaan, kami masih menunggu surat Edaran dari Bupati Lumajang sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh “ ujar nya Supriyadi mengatakan terkait peraturan besaran THR dan Pelaksanaan realisasi THR masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Hanya yang membedakan bagi persahaan yang masih terdampak oleh pandemic dan tidak mampu memberikan THR keagamaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam perundang undangan yaitu H-7 Lebaran, pihaknya akan mengambil langkah dengan memberikan solusi kepada perusahaan untuk melakukan dialog dengan serikat pekerja/buruh dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama secara tertulis. “Mekanismenya sebelum membuat kesepakatan harus dilakukan dialog antara perusahaan dengan serikat pekerja/ buruh terkait kondisi keuangan dengan berdasar pada laporan keuangan internal perusahaan. Itu sebagai acuan untuk membuktikan ketidak mampuan membayar secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, ” jelas Supriyadi Meski demikian, pihaknya akan mengawal dan memastikan bahwa Kesepakatan antara Perusahaan dan Serikat Buruh/Pekerja tidak menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar hak THR bagi Pekerja/buruh. Sedangkan untuk besaran nilai THR penetapannya bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan akan diberikan sebesar 1 kali upah, untuk pekerja kurang dari 12 bulan akan diberikan secara proposional sesuai dengan masa kerjanya (masa kerja/12 bulan x1 bulan upah). “Bagi pekerja harian lepas besaran THR akan dihitung berdasarkan rata rata upah yang diperoleh tiap bulan selama masa kerja “ pungkasnya (ani)

Sumber: