Kakek Babat Cabuli Bocah 6 Tahun
LAMONGAN - Usia uzur tidak malah membuat Sinto berperilaku baik. Bahkan, Kakek 70 tahun asal Desa Bulmargi, Kecamatan Babat, ini harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan petugas lantaran mencabuli anak berusia 6 tahun. Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Norman mengatakan, bahwa pencabulan yang menimpa korban yang masih di bawah umur itu, karena tersangka gelap mata. Sebelum kejadian, korban sebut saja Bunga, hendak membeli petasan di warung yang lokasinya tak jauh dari rumah Sinto. Norman menambahkan, Bunga yang berjalan sendirian dan melintas di depan rumah Sinto, yang kondisinya sepi membuat kakek ini mengambil kesempatan. Sinto lalu memanggil Bunga ke rumahnya dan melampiaskan nafsu setannya ke korban. Usai mendapatkan perlakukan tak senonoh, Bunga yang masih polos itu lalu mengadukan ke neneknya. "Benar kita amankan tersangka atas nama Sinto karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur," kata Norman, Kamis (27/6). Sembari memeluk sang nenek yang telah menunggunya di teras rumah, korban dengan menangis menceritakan apa yang dialaminya. Mendengar itu, nenek korban, berinisial KS (60), langsung mendatangi rumah Sinto. Bukannya mengakui perbuatannya, dia justru mengelak semua yang dituduhkan. "Pada awalnya tersangka tidak mengakui dan berkelit terkait perbuatannya. Dia malah bertengkar dengan nenek korban," ucap Norman. Sampai akhirnya, KS melaporkan kejadian yang dialami cucunya ke Mapolres Lamongan. Petugas selanjutnya menjemput Sinto di rumahnya. Setelah diperiksa, kakek ini pun mengakui semua yang dilakukan terhadap Bunga. Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan telah mengamankan tersangka berikut sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Petugas juga telah memintai keterangan Bunga dan sejumlah saksi. “Benar, setelah diperiksa apa yang dilaporkan korban ke neneknya memang terjadi. Tersangka juga sudah ditahan,” pungkas Norman. Pengakuan Sinto ke petugas, apa yang dilakukan semata-mata karena khilaf. Ditambah, saat kejadian kondisi sekitar rumahnya sepi hingga ia tambah bernafsu. “Saya mengaku salah dan menyesal,” ujar tersangka. (al/har/nov)
Sumber: