Residivis Jemur Gayungan Satroni Ponpes Al Jihad

Residivis Jemur Gayungan Satroni Ponpes Al Jihad

Surabaya, memorandum.co.id - Ruang tahanan nampaknya menjadi lokasi yang tepat bagi Syukur, warga Jalan Jemur Gayungan Tengah. Terbukti, belum genap setahun menghirup udara bebas, pria 54 tahun itu kembali menjadi penghuni jeruji besi. Dia disergap di rumahnya setelah tiga bulan dalam pencarian. Syukur berurusan dengan pihak berwajib setelah mencuri HP di Pondok Pesantren Al Jihad, Jalan Jemursari Utara III, akhir Desember lalu. Dalam aksi tersebut, kuli bangunan itu berhasil membawa kabur dua HP milik santri pondok yakni Ahmad Rifai. Syukur tidak ditangkap sendiri, dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yang menjadi penadah barang hasil curian. Mereka David Roy Wibowo alias Ipin (38), warga Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar dan Basuki alias Tuwek (53), warga Jemur Wonosari Gang I. "Kedua penadah tersebut kami amankan di rumahnya masing-masing. Mereka terbukti menerima atau membeli barang hasil curian yang dilakukan tersangka Syukur. Dan itu dilakukan sudah beberapa kali," kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih, kemarin Senin (12/4/2021). Masdawati menjelaskan, aksi tersangka terjadi pada 26 Desember 2020 sekitar pukul 04.00. Saat berjalan mencari sasaran, tersangka mendapati pintu Ponpes Al Jihad terbuka. Dia kemudian berinisiatif untuk masuk ke asrama yang ditempati santri laki-laki. Tersangka mengambil dua HP masing-masing merek Xiaomi dan Invinix yang tergeletak tepat di samping korban yang saat itu tertidur. Setelah menguasai barang hasil curian itu, tersangka dengan cepat keluar dari lokasi melalui tempat kali pertama masuk. Setelah beraksi, Syukur tidak langsung menjual barang itu. Dia memilih untuk menyimpan HP hasil curian tersebut di rumahnya. Baru setelah sepekan, dia mendatangi tersangka David alias Ipin di rumahnya Jalan Jemur Wonosari Gang Lebar. "Tersangka menjual seharga Rp 250 ribu," tandas Masdawati. Selang beberapa hari, tersangka kembali menjual HP curian itu ke tersangka Basuki alias Tuwek. Transaksi tersebut mereka lakukan di ponten umum tidak jauh dari rumah Tuwek di Jalan Jemur Wonosari Gang I. Tersangka Tuwek membeli HP itu seharga Rp 300 Ribu. Sementara itu, di hadapan penyidik, Syukur mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup. Sejak keluar dari tahanan Polsek Waru, Sidoarjo beberapa bulan lalu, tersangka tidak lagi bekerja secara rutin. "Hanya bantu-bantu sebagai kuli pak," aku Syukur. (fdn/fer)

Sumber: