Curi Lima HP Milik Tentara
Surabaya, memorandum.co.id - Perbuatan Sungkono boleh dibilang nekat. Ia mencuri lima HP sekaligus dari dalam rumah tentara, Royke Hadrian Askari Sembayu. Saat melakukan aksinya, Sungkono mencongkel pintu rumah korban. Tak ayal perbuatannya tersebut terekam CCTV di rumah Jalan Medokan Asri Timur tersebut. Kemudian ditangkap polisi di Karangasem, Banaran, Sragen, Jawa Tengah. Jaksa penuntut umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa masuk ke rumah pada 20 November 2020 sekitar pukul 01.30. Ketika itu rumah sedang direnovasi. “Terdakwa melihat di dalam ruang tamu rumah tersebut ada HP yang sedang di-charge. Melihat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil HP tersebut,” ujar JPU Diah saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/4/2021). Setelah melihat keadaan sekitar sepi, terdakwa mengambil lima HP di dalam rumah tersebut. Kelima HP itudiletakkan di ruang tamu. “Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri,” katanya. Pria 45 tahun ini lantas kabur ke Sragen. Empat HP android dijual di pasar gelap HP di Sragen. Masing-masing seharga Rp 900 ribu, dua HP seharga Rp 750 ribu dan satu lagi dijual seharga Rp 400 ribu. Sedangkan satu HP digunakan sendiri oleh terdakwa. Terdakwa yang tidak didampingi pengacara mengakui perbuatannya sebagaimana dakwaan jaksa. Dia tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut. “Benar yang mulia,” ujar Sungkono dalam sidang secara video call dari rutan. (mg-5/fer)
Sumber: