Penawaran Aplikasi ‘Si Jaka’ Disoal, Ini Kata Pemkab Malang

Penawaran Aplikasi ‘Si Jaka’ Disoal, Ini Kata Pemkab Malang

Malang, memorandum.co.id - Soal penawaran yang dilakukan CV Citra Adi Perdana terkait pengadaan aplikasi Sistem Informasi Jaga dan Kawal Dana Desa (Si Jaka) pada seluruh desa di wilayah Kabupaten Malang, Pemkab Malang dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) tidak terlibat langsung. Kepala DPMD Kabupaten Malang Suwadji menyampaikan pihaknya tidak terlibat. “Saya meminta pada CV Citra Adi Perdana untuk menawarkan sendiri pada desa secara langsung dan bekerja sama dengan masing-masing desa,” terangnya, Minggu (11/4/2011). Pihak rekanan dapat secara langsung berkirim surat penawaran pada seluruh desa melalui Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan DPMD mendapatkan tembusannya. Kemudian pihak CV Citra Adi Perdana menyosialisasikan pada perwakilan kepala desa, perwakilan camat, DPMD, inspektorat, diskominfo. Selanjutnya keputusan tetap berada di masing-masing desa untuk mengunakan dan bekerja sama. “Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada desa apakah mengikuti atau tidak, kami tidak mewajibkan. Desa dapat mempertimbangkan dan memusyawarahkan untuk menindaklanjuti penawaran aplikasi Si Jaka tersebut,” terangnya. Melalui sosialisasi awal, paling tidak pihak desa dapat memahami tentang Sijaka dan manfaat yang didapatkan oleh desa. Sebelumnya, CV Citra Adi Perdana mengajukan permohonan pada Pemkab Malang untuk memberikan bantuan sosialisasi pada desa tetapi hanya sebatas fasilitasi sosialisasi awal dan tidak memaksakan bagi desa dalam mengikuti program ini. Terkait adanya desa yang mempertanyakan program tersebut karena dananya besar dan juga mempertanyakan dasar hukum, hal ini merupakan wajar karena pihak desa pun saat ini dalam menggunakan anggaran harus sesuai dengan RAPBDes. “Tetapi berapa besaran biaya yang dipatok oleh CV kami tidak tahu dan tidak ikut-ikut menentukan karena itu sifatnya kerja sama antara CV Citra Adi Perdana dengan Desa, sehingga terserah masing-masing desa atau tidak wajib bagi desa,” terang Suwadji. Terkait aplikasi Si Jaka yang ditawarkan oleh CV Citra Adi Perdana dengan nomor surat 042/CAP-BIMTEK/IV/2021 ini menawarkan pada desa peningkatan kapasitas aparatur desa. Sebagai landasan untuk mengelola dana desa agar baik dan benar, transparan, tertib, akuntabel mulai dari proses perencanaan, penganggaran, realisasi, pelaporan dan pertanggungjawaban bisa dimonitor sehingga dalam melakukan pengelolaan sesuai pada keperuntukan yang tertuang dalam APBDes. Namun, hal itu justru menjadi sorotan beberapa desa, salah satunya Huda Prastoto, Sekretaris BPD Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, karena biaya yang dikeluarkan oleh desa terlalu besar. “Kita harus mengeluarkan anggaran Rp 9,5 juta untuk mengikuti program yang diadakan CV tersebut," tuturnya. Padahal anggaran desa, lanjut Huda, semua sudah tertuang dalam APBDes sehingga kesulitan apabila mengikuti program ini. Apabila dikuti oleh seluruh desa maka jumlah anggaran yang terkumpul cukup besar, hampir Rp 4 miliar. Pihaknya khawatir hal ini akan menjadi temuan BPK apabila ada pemeriksaan karena anggaran yang dikeluarkan itu tidak tercantum atau tidak sesuai keperuntukkannya. “Karena jumlah desa di wilayah Kabupaten Malang sebanyak 378 desa, jadi anggaran yang terkumpul akan cukup besar jika ikut semua,” paparnya. Wajar apabila pihak desa menyoroti hal ini, karena pihak CV dalam menawarkan programnya tidak didasari landasan hukumnya. Apalagi saat ini pihak desa sudah menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Dengan aplikasi ini pihak desa masih belum sepenuhnya memahami, sementara yang ditawarkan CV modelnya hampir sama dengan yang ada. Perlu diketahui, dalam surat CV tersebut tercantum anggaran yang akan digunakan untuk pembiayaan Bimtek Kades, peningkatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dana desa, planning, budgeting, dan monitoring melalui aplikasi si Jaka. “Anggaran itu akan terserap untuk Bimtek Rp 4,5 juta, seminar kit Rp 200 ribu, APD Rp 100 ribu, akomodasi kades untuk seorang perangkat Rp 1 juta, infrastruktur teknologi informasi Rp 2,7 juta,” urai Huda. (kid/fer)

Sumber: