Pemuda Kapas Gading Antar Sabu kepada Polisi
Surabaya, memorandum.co.id - Pengedar amatiran ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan SPBU Kedinding. Tersangka, Rizal Saputra (20), warga Jalan Kapas Gading Madya. Pemuda tersebut ditangkap saat memberikan pesanan satu poket sabu seberat 0,35 gram kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Setelah terbukti, Rizal digiring petugas dan dijebloskan ke Rutan Mapolrestabes Surabaya. Selain menyita sepoket sabu, anggota juga mengamankan motor Honda Scoopy yang dijadikan sarana mengantar pesanan dan HP merek Oppo untuk komunikasi. "Saat ini masih kami dikembangkan untuk menangkap pelaku lain yang lebih besar," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, Minggu (11/4/2021). Penangkapan tersangka, setelah anggota di lapangan mendapatkan laporan jika tersangka adalah pengedar sabu. Laporan tersebut, kemudan direspons anggota dengan menyamar sebagai pembeli. "Tersangka tidak tahu jika yang pesan anggota kami," ungkap Memo. Setelah disepakati harga sabu dan sepakat bertemu di depan SPBU Kedinding. Tersangka dengan perasaan senang karena mendapatkan pembeli, langsung berangkat dengan mengendarai motor Begitu tersangka muncul dan memberikan sepoket sabu langsung dicokok anggota tanpa perlawanan. Lantas pemuda yang hanyata tamatan SMP ini, dibawa anggota ke mapolrestabes. Pengakuan Rizal penyidik hanya disuruh temannya mengantar barang haram ke pemesan dengan iming-iming imbalan. "Saya hanya disuruh teman dan janji akan diberi uang. Tapi belum terima komisi sudah ditangkap polisi," kata Rizal. (rio/fer)
Sumber: